Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kuasa Hukum Liga Akbar Klaim Bantahan Rudiana Ayah Eki Dalam Kasus Vina Cirebon Bukti Kegelisahan

Kuasa hukum Liga Akbar, Yudia Alamsyach, menanggapi bantahan yang disampaikan oleh Iptu Rudiana terkait tuduhan mengarahkan Liga Akbar.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Kuasa hukum Liga Akbar, Yudia Alamsyach. 

Menurutnya, perannya dalam kasus ini murni sebagai pelapor dan tidak ada upaya lain.

Liga Akbar, salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Liga Akbar, salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Selasa (30/7/2024). (Tribun Cirebon/ Eki Yulianto)

Liga Akbar Cahyana, saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon, menjadi saksi fakta dalam sidang PK Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, baru-baru ini.

Liga Akbar yang kini berusia 29 tahun mengakui diminta ayah Eki, Iptu Rudiana, menjadi saksi kasus Vina Cirebon.

Adapun, Eki dan Vina tewas di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, 27 Agustus 2016.

Dalam kesaksian itu, Liga diminta seolah-olah melihat kejadian yang menimpa anaknya itu.

Baca juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Bilang Ajaib Kalau Vina Diperkosa

Awalnya, Liga dimintai keterangan mengenai Vina dan Eki terkait helm dan keadaan motor korban.

Saat kejadian Liga Akbar berada di warung SMAN 4 Cirebon yang berada agak jauh dari lokasi kejadian.

Iptu Rudiana meminta tolong dirinya untuk memperkuat bukti.

Liga sempat menolak memberikan keterangan melihat pelemparan batu dan pengejaran terhadap Vina dan Eki.

Saat itu, ia tidak didampingi oleh pengacara.

Namun, penyidik mengatakan Liga Akbar berada di lokasi kejadian. Akhirnya, pengakuannya dibantu dirangkai oleh penyidik. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved