Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Penyelidik Mabes Polri Periksa 4 Terpidana Kasus Vina Cirebon 10 Jam, Hari Ini ke Lapas Jelekong
Penyelidik dari Mabes Polri memeroka sempat terpidana kasus Vina Cirebon di Lapas Kelas I Bandung, Kebon Waru, Kota Bandung, selama 10 jam, Senin.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyelidik dari Mabes Polri memerikska sempat terpidana kasus Vina Cirebon di Lapas Kelas I Bandung, Kebon Waru, Kota Bandung, selama 10 jam, Senin (5/8/2024).
Para penyelidik Mabes Polri datang ke Lapas Bandung sekitar pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan selesai sekitar pukul 23.30 WIB.
Kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon, Roely Panggabean, menjelaskan, pemeriksaan itu berhubungan dengan laporan kuasa hukum ke Mabes Polri terhadap Aep dan Dede.
Menurut pandangan para terpidana, Aep dan Dede telah membuat kesaksian palsu di bawah sumpah, sehingga merugikan para terpidana sampai mendapat vonis seumur hidup.
Baca juga: Rivaldy Ucil Akan Ajukan PK, Sudah Divonis 1,5 Tahun Penjara tapi Kok Disangkutkan dengan Kasus Vina
"Tadi klien kami ditanyakan sekitar di mana mereka berada saat kejadian itu. Semua (terpidana) menyatakan tak ada di TKP, tapi saat itu berada di warung Ibu Nining, lalu pindah ke rumah Pak Hadi, dan tidur di rumah RT Pasren. Itulah keterangan mereka ke para penyelidik," ujar Roely, Senin malam.
Selain itu, Roely menegaskan, para penyelidik juga menanyakan kegiatan para terpidana selama 27-31 Agustus 2016 di mana dan berbuat apa serta bukti dan lainnya.
"Faktanya, bahwa HP mereka disita dan lupa lagi sebagian tak ingat terkait ada foto waktu itu. Tapi, secara umum mereka masih mengingat tanggal dan waktu kejadian. Selanjutnya, besok (hari ini) penyelidik akan berkunjung ke Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung, di sana ada dua terpidana lain, yakni Jaya dan Eko," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Periksa 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Dua Lapas Kota Bandung
Selama 10 jam, kata Roely para penyelidik memeriksa para empat terpidana di Lapas Bandung, yakni Rivaldi, Eka, Hadi, dan Supriyanto.
"Karena ini sifatnya undangan, maka berita acaranya ya berita acara interview, dan belum berupa pertanyaan satu apa, dua apa, dan seterusnya. Hanya ditanyakan apa yang mereka lakukan dan kenapa melaporkan Aep dan Dede serta kerugian yang mereka derita," katanya.
Baca juga: Eks Jenderal Blak-blakan Berani Sebut Kasus Vina Cirebon Seperti Mengadili Hantu: Gak Akan Selesai
Roely menyebut para penyelidik pun akan memeriksa saksi-saksi lain yang berhubungan dengan itu, semisal ke Cirebon atau tempat lain, serta mempertanyakan tentang keberadaan Sudirman.
"Tentu keterangan para terpidana ini akan dikonfrontir dengan saksi lain mungkim dengan Dede atau Aep atau lainnya. Tadi mereka pun menceritakan secara runtut. Mungkin sekitar ada 40-50 pertanyaan," katanya. (*)
| Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
|
|---|
| Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
|
|---|
| Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
|
|---|
| MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
|
|---|
| Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-para-terpidana-kasus-Vina-Cirebon-Roely-Panggabeandengwufe.jpg)