Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Rivaldy Ucil Akan Ajukan PK, Sudah Divonis 1,5 Tahun Penjara tapi Kok Disangkutkan dengan Kasus Vina
Fakta terbaru mengungkapkan bahwa sajam (senjata tajam) yang dimiliki Rivaldy bukanlah samurai seperti yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Salah satu terpidana dalam kasus Vina Cirebon, pria bernama Rivaldy Aditya Wardhana kini berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang dijatuhkan padanya.
Fakta terbaru mengungkapkan bahwa sajam (senjata tajam) yang dimiliki Rivaldy bukanlah samurai seperti yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sindy Sembiring, salah satu kuasa hukum Rivaldy mengungkapkan hal tersebut dalam wawancaranya dengan media di kantornya yang berlokasi di Jalan Kalitanjung, Kota Cirebon, Senin (5/8/2024).
"Hanya saja pada saat penangkapan Rivaldy di salah satu wilayah rumah temannya di daerah Pandesan Kota Cirebon, pada saat digeledah oleh polisi memang Rivaldy membawa sajam."
"Namun, sajamnya juga bukan samurai yang seperti ada di BAP yang diduga dibuat oleh Pak Rudiana tahun 2016, yang katanya samurai panjang yang digunakan menusuk korban, yaitu Eki di dada sebelah kiri dengan perut," ujar Sindy.
Menurut Sindy, sajam yang dimiliki Rivaldy hanyalah pisau kecil dan bukan sebesar yang selama ini disangkakan.

Sindy juga menyatakan, bahwa saksi-saksi fakta yang hadir pada tahun 2017 lalu, seperti Bu Titin dan Pak Jogi Nainggolan, akan diminta menjadi saksi dalam pengajuan PK Rivaldy.
"Sebab mereka bisa membuktikan bahwa di BAP itu alat buktinya itu sajam samurai, padahal yang dihadirkan itu hanya pisau," ucapnya.
Rivaldy sendiri ditangkap pada 30 Agustus 2016 dini hari, sehari setelah kejadian di mana seorang perempuan melaporkan Rivaldy karena membawa sajam di depan salah satu mal di Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon.

"Rivaldy sudah ditahan di Polsek Utara Barat dari tanggal 30 Agustus 2016 dan pada saat tanggal 31 Agustus 2016 ketujuh anak yang tinggal di belakang SMPN 11 Cirebon ditangkap oleh Pak Rudiana," jelas dia.
Sindy menduga bahwa Rivaldy disangkutpautkan dengan kasus Vina karena adanya penusukan dan pembawaan samurai.
Namun, menurutnya, Rivaldy memiliki alibi kuat karena pada tanggal 27 Agustus 2016, saat kematian Vina dan Eki terjadi, Rivaldy sedang berkumpul dengan teman-temannya yang bukan berasal dari SMPN 11 Cirebon.
"Menariknya lagi, kasus Rivaldy yang di tanggal 29 Agustus 2016 membawa sajam, itu sudah divonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara."
"Putusannya itu tanggal 31 Januari 2017, sedangkan sidang kasus Vina setelah vonisnya Rivaldy untuk kasus sajamnya," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Periksa 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Dua Lapas Kota Bandung
Ia pun memiliki dugaan kenapa Rivaldy bisa dibawa ke dan kasus Vina.
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.