KAI Daop 3 Cirebon Usul Pemerintah Bangun Flyover di Perlintasan Kereta Api untuk Keselamatan

PT KAI Daop 3 Cirebon mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah dengan membangun flyover atau underpass.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
ILUSTRASI - PT KAI Daop 3 Cirebon mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah dengan membangun flyover atau underpass. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - PT KAI Daop 3 Cirebon mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah dengan membangun flyover atau underpass.

Usul ini untuk peningkatan keselamatan para perlintas di wilayah Daop 3 Cirebon.

Selain itu, KAI juga mengajak untuk bersama-sama melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.

Upaya lain yang dilakukan untuk peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang antara lain sosialisasi keselamatan dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat.

Kemudian memasang spanduk peringatan di perlintasan rawan, dan menertibkan bangunan liar di sekitar jalur KA. 

Baca juga: PT KAI Daop 2 Bandung Imbau dan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Laswi

“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” ujar Manajer Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, kepada Tribun, Selasa (6/8/2024).

Sebagai informasi, saat ini di wilayah Daop 3 Cirebon terdapat 156 titik perlintasan sebidang.

Jumlah itu terdiri atas titik perlintasan terjaga sebanyak 74, dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 82. 

PT KAI Daop 3 Cirebon sebelumnya juga telah melakukan penutupan terhadap 11 perlintasan sebidang kereta api (KA).

penutupan dilakukan secara bertahap sejak Januari hingga Agustus 2024.

Baca juga: Forum LLAJ Soroti 77 Titik Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu di Kabupaten Cirebon.

Zainul mengatakan, KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. 

Mengingat, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas. 

Sebelum pelaksanaan penutupan, KAI juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya. 

“Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6,” ujar dia. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved