PT KAI Daop 2 Bandung Imbau dan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Laswi

PT KAI Daop 2 Bandung mencatat ada sebanyak 357 titik perlintasan, terdiri dari 225 titik tak terjaga dan 132 titik terjaga dengan baik oleh KAI.

Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
PT KAI Daop 2 melibatkan sejumlah stakeholder melakukan sosialisasi keselamatan di pintu perlintasan Jalan Laswi, kota Bandung, Jumat (5/7/2024). Pintu perlintasan Laswi itu antara Stasiun Kiaracondong dan Stasiun Cikudapateuh. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PT KAI Daop 2 Bandung mencatat ada sebanyak 357 titik perlintasan, terdiri dari 225 titik tak terjaga dan 132 titik terjaga dengan baik oleh KAI, pemerintah daerah, dan swadaya masyarakat.

Hal ini pun menjadi perhatian PT KAI untuk terus memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat untuk sadar terhadap keselamatan saat di jalur perlintasan.

Salah satu langkah untuk tingkatkan kesadaran itu, ialah dengan melibatkan sejumlah stakeholder melakukan sosialisasi keselamatan di pintu perlintasan Jalan Laswi, kota Bandung, Jumat (5/7/2024).

Baca juga: PT KAI Daop 2 Bandung Bakal Tambah 1 Perjalanan KA Hadapi Libur 1 Muharram, Ini Jadwalnya

Pintu perlintasan Laswi itu antara Stasiun Kiaracondong dan Stasiun Cikudapateuh.

Tak hanya melibatkan relawan pencinta kereta api Edan Sempur, kegiatan itu pun melibatkan kepolisian, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan.

"Kami lakukan kegiatan hari ini untuk mengurangi angka kecelakaan di pintu perlintasan. Kami pun sudah lakukan penutupan pintu perlintasan hingga Juli ini sebanyak 19 pintu perlintasan liar," katanya.

Ayep menambahkan, data kecelakaan sampai Juni ini sebanyak 14 kejadian baik yang terjadi di pintu perlintasan maupun jalur kereta api.

Baca juga: Kecelakaan KA Turangga vs KA Baraya di Cicalengka Bandung, Daop II Bandung Segera Lakukan Evakuasi

"Kami imbau masyarakat tingkatkan kedisiplinan saat melintasi perlintasan dan selalu taati aturan yang ada. Kami selalu lakukan sosialisasi bersama Edan Sempur untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait keselamatan di pintu perlintasan," katanya.

Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan raya, maka semua kendaraan harus mendahului kereta api, seperti ambulans atau pemadam kebakaran.(*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved