Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Masih Belum Hadirkan Saksi, Farhat Abas Sebut Jaksa Berlindung di Balik Putusan Hakim 2016

Tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abas, menyoroti jaksa selaku termohon dalam sidang PK tersebut yang belum menghadirkan saksi.

Tribun Jabar/ Ahmad Imam Baehaqi
Tim kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti (kanan), dan Farhat Abas, tiba di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (31/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, hingga kini masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abas, menyoroti jaksa selaku termohon dalam sidang PK tersebut yang belum menghadirkan saksi.

Padahal, kehadiran saksi bertujuan untuk meringankan jaksa meski hingga kini pihaknya menyangsikan hal tersebut.

Menurut Farhat Abas, jika agenda pemeriksaan saksi ahli pada hari ini selesai, maka sidang PK bakal ditutup kecuali jaksa menghadirkan saksi yang meringankan.

Baca juga: Farhat Abas Usulkan Majelis Hakim Hadirkan Iptu Rudiana, Diyakini Bisa Perkuat Alibi Saka Tatal

"Tapi, saya rasa enggak mungkin (menghadirkan saksi), karena Polda Jabar juga hanya menghadirkan seorang saksi ahli," ujar Farhat Abas saat ditemui di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024).

Farhat menyebut belum dihadirkannya saksi tersebut, karena jaksa selalu berlindung di balik putusan hakim pada 2016 yang dianggap sebagai produk hukum yang sah atau inkrah

"Harusnya ada saksi yang meringankan jaksa, karena mereka selalu berlindung pada putusan sudah inkrah adalah produk hukum, dan silakan kembali ke MA," kata Farhat Abas.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkannya juga menyebutkan harus ditemukan bercak darah di belakang showroom apabila kematian Vina - Eky disebabkan pembunuhan.

Baca juga: Bobotoh Dikejutkan Kedatangan Bimbim Slank Sambil Bawa Jersey Persib Bandung di Sidolig

"Tapi, bercak darah itu enggak ada, sehingga kami menganggapnya hanya halusinasi fiktif, dan mungkin ada kematian, namun penyebabnya bukan pembunuhan," ujar Farhat Abas.

Dalam persidangan lanjutan di PN Cirebon hari ini, tim kuasa hukum Saka Tatal menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof Mudzakkir, sebagai saksi ahli.

Pemeriksaan saksi ahli tersebut berlangsung sejak Rabu (31/7/2024) kemarin, dan telah menghadirkan mantan Kabareskrim, Susno Duadji, ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, pakar hukum pidana, Azmi Syahputra, dan lainnya.
 

--

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved