Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kuasa Hukum Saka Tatal Hadirkan Prof Mudzakkir dari UI untuk Ungkap Peran Saksi Kasus Vina Cirebon

Tim kuasa hukum mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, menghadirkan Prof Mudzakkir sebagai saksi ahli dalam sidang peninjauan kembali (PK).

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Ahmad Imam Baehaqi
Tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas (kiri), saat tiba di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Tim kuasa hukum mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, menghadirkan Prof Mudzakkir sebagai saksi ahli dalam sidang peninjauan kembali (PK) lanjutan.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Kamis (1/8/2024).

Satu di antara kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengatakan, Mudzakkir dihadirkan untuk mengungkap peran saksi yang dulu memberikan keterangan tetapi kemudian dicabut lagi.

Menurut dia, kekuatan keterangan saksi di pengadilan yang kini dicabut itu dapat membantu memperkuat bahwa terdapat sesuatu yang perlu diperbaiki dalam perkara tersebut.

"Sebenarnya, Prof Mudzakkir sudah siap dari kemarin malam, tapi sidangnya ditunda, dan dilanjutkan hari ini. Sehingga baru memberikan kesaksian hari ini," kata Farhat saat ditemui di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis.

Baca juga: TERUNGKAP, Ini Alasan Dedi Terlibat Dalam Pengungkapan Kasus Vina Cirebon, Jadi Saksi PK Saka Tatal

Farhat tiba di PN Cirebon bersama Saka Tatal kira-kira pukul 10.31 WIB. Mereka langsung memasuki Ruang Cakra untuk mengikuti persidangan PK.

Keduanya terlihat bergabung dengan tim kuasa hukum lainnya yang tiba lebih dulu.

"Prof Mudzakkir ini ahli hukum pidana dari UI (Universitas Indonesia)," ujar Farhat.

Saka Tatal bersama dua kuasa hukumnya, Farhat Abbas (kiri) dan Titin Prialianti (kanan), saat konferensi pers seusai sidang PK kedua di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024).
Saka Tatal bersama dua kuasa hukumnya, Farhat Abbas (kiri) dan Titin Prialianti (kanan), saat konferensi pers seusai sidang PK kedua di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024). (Tribun Cirebon/Eki Yulianto)

Sejak Rabu (31/7/2024), tim kuasa hukum Saka Tatal telah menghadirkan sejumlah saksi ahli dalam sidang PK di PN Cirebon.

Ada mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji; ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, dan pakar hukum pidana, Azmi Syahputra.

Mereka bergantian memberikan kesaksian kepada majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung hingga malam.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Ada Pelanggaran Hukum Acara dalam Kasus Saka Tatal

Saka Tatal merupakan mantan terpidana dalam kasus Vina Cirebon.

Vina dan Eki ditemukan meninggal dunia di Jembatan Talun, Cirebon, 27 Agustus 2016.

Dalam kasus ini, delapan orang dijebloskan ke penjara. Tujuh orang divonis hukuman seumur hidup, sedangkan Saka Tatal delapan tahun penjara.

Saka Tatal yang sudah keluar penjara dan merasa tak terlibat dalam kasus itu akhirnya mengajukan PK. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved