Rabu, 8 April 2026

Kasus Pembunuhan Vina

Hari Ini Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon Dilanjut, Ini Saksi yang Bakal Dihadirkan

Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon bakal kembali digelar hari ini, Kamis (1/8/2024).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Aldi menangis saat memberikan keterangannya di depan majelis hakim. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon bakal kembali digelar hari ini, Kamis (1/8/2024).

Informasi yang diterima, sidang dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi ahli lainnya seperti hari sebelumnya, yakni Prof. Dr. Mudzakkir, sekira pukul 10.00 WIB.

Mudzakkir sendiri tercatat sebagai pakar ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII).

Baca juga: TERUNGKAP, Ini Alasan Dedi Terlibat Dalam Pengungkapan Kasus Vina Cirebon, Jadi Saksi PK Saka Tatal

Di hari sebelumnya, sejumlah saksi ahli telah dihadirkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.

Mereka di antaranya, Reza Indragiri selaku ahli psikologi forensik, Susno Duadji yang merupakan mantan Kabareskrim Polri, Azmi Syahputra ahli hukum pidana, Youngky Fernando ahli hukum pidana dan Budi Suhendar dokter ahli forensik.

Dalam sidang tersebut, para saksi ahli pun memberikan keterangan sesuai bidangnya.

Sejumlah pertanyaan baik dari pemohon maupun jaksa dilontarkan.

Sementara, Reza Indragiri dalam sidang tersebut menekankan pentingnya mengkaji profil psikologis kedua korban serta memeriksa bukti elektronik untuk menentukan apakah insiden tersebut melibatkan tindakan kekerasan seksual atau aktivitas seksual konsensual.

Baca juga: Bersitegang dengan Jaksa di Depan Majelis Hakim Sidang PK Saka Tatal, Azmi Syahputra: Hanya Bercanda

"Jika sperma yang ditemukan dihasilkan dari aktivitas seksual yang melibatkan paksaan, maka dapat disimpulkan adanya tindak pemerkosaan."

"Namun, jika sperma tersebut berasal dari aktivitas suka sama suka, maka tidak ada pemerkosaan," ujar Reza.

Selain itu, Reza juga menyoroti pentingnya bukti komunikasi elektronik, seperti percakapan dan panggilan telepon, yang dapat mengungkap niat dan tindakan para tersangka.

"Bukti komunikasi elektronik dapat memberikan gambaran apakah para tersangka benar-benar merencanakan pembunuhan atau tidak," ucapnya.

Baca juga: Pakar Hukum Trisakti: Pengajuan Tetap Bisa Dikabulkan Meski Hanya 1-2 Novum dalam PK Saka Tatal

Reza menyampaikan kekecewaannya atas tidak hadirnya bukti elektronik yang esensial dalam persidangan.

"Bukti elektronik memiliki nilai penting dalam mengungkap fakta."

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved