Kasus Pembunuhan Vina
Pakar Hukum Trisakti: Pengajuan Tetap Bisa Dikabulkan Meski Hanya 1-2 Novum dalam PK Saka Tatal
Pakar hukum pidana, Azmi Syahputra, menyampaikan pandangannya terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Pakar hukum pidana, Azmi Syahputra, menyampaikan pandangannya terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (31/7/2024), Azmi dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.
Ia menjelaskan, bahwa meskipun dari 10 novum yang diajukan hanya 1-2 yang diterima oleh hakim, permohonan PK tetap bisa dikabulkan.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Ada Pelanggaran Hukum Acara dalam Kasus Saka Tatal
"Ya kalau dari 10 novum yang diajukan oleh pemohon (Saka Tatal), hanya ada 1-2 yang dikabulkan oleh hakim, ya itu tetap bisa (dikabulkan pengajuan PK-nya), yang penting ada novum," ujar Azmi saat diwawancarai media selepas sidang, Rabu (31/7/2024).
Azmi juga menyoroti keberadaan nama Dani dan Andi, yang sebelumnya tercantum sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam putusan tahun 2016, namun kini sudah dicoret.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi putusan dan kebenaran fakta yang disajikan dalam kasus tersebut.
"Kata saya tadi bilang, ada novum-novum tertentu, karena nama Dani dan Andi (DPO dalam putusan amar putusan) yang sekarang sudah dicoret atau dihilangkan, lalu bagaimana konstruksi sebuah pasal ini adalah pelaku utama, terus (yang dihukum) pelaku pembantunya saja?" ucapnya.

Azmi juga menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam proses hukum, mengingat adanya dugaan manipulasi dalam penyajian bukti dan dakwaan.
"Ini yang menjadi penting, lo, di mana, kok, ada surat dakwaannya fiktif? Karena nama ini (Dani dan Andi) tidak ada, berarti, kan, ada manipulasi dan kebohongan."
"Kalau ada manipulasi kan (berarti) ada sesuatu yang tidak ada," jelas dosen dari Kampus Universitas Trisakti ini.
Ia menutup keterangannya dengan menekankan perlunya mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Tidak hanya pada kejadian utama namun juga pada peristiwa sebelumnya yang mungkin terkait.

Saka Tatal melalui tim kuasa hukumnya mengajukan sejumlah novum atau bukti baru untuk mengembalikan nama baik kliennya atas kasus Vina Cirebon pada tahun 2016.
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti menyebut, sedikitnya ada 10 novum yang dijadikan bukti baru untuk mengembalikan nama baik kliennya.
Pakar Hukum Trisakti
Saka Tatal
saksi ahli
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
PN Cirebon
TribunBreakingNews
Sudirman Akhirya Ikuti Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tim Kuasa Hukum Siapkan Saksi Alibi |
![]() |
---|
Sidang PK Kasus Vina Cirebon: Jadi Saksi, Dedi Mulyadi Menangis dan Peluk Ucil, Jangan Nakal Ya |
![]() |
---|
Agenda Sidang PK Kasus Eki dan Vina Cirebon Hari Ini: Bakal Hadir Saksi Fakta dan Ahli Penyidikan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum 6 Terpidana Minta Sidang Digelar di Lokasi Pembunuhan Eki dan Vina Cirebon |
![]() |
---|
Memori PK 6 Terpidana Kasus Vina Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan 4 Saksi Fakta dan Alibi di Sidang Rabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.