Kasus Pembunuhan Vina

Bersitegang dengan Jaksa di Depan Majelis Hakim Sidang PK Saka Tatal, Azmi Syahputra: Hanya Bercanda

Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon diwarnai ketegangan antara Azmi Syahputra, saksi ahli pidana.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Azmi Syahputra, seorang ahli pidana yang dihadirkan dalam sidang PK Saka Tatal oleh pemohon sempat bersitegang dengan seorang jaksa. 

Azmi pun lantas membuktikan dengan membawa catatan yang disiapkannya ke depan majelis hakim.

Namun saat keduanya maju, ketegangan terjadi.

Azmi terlihat mengatakan sesuatu ke jaksa tersebut dan sang jaksa melaporkan langsung ke majelis hakim atas ucapan Azmi.

Beruntung, ketegangan itu tak berlangsung lama, karena Hakim Ketua, Rizqa Yunia langsung menengahinya dan meminta keduanya kembali ke inti pembahasan.

Dalam persidangan tersebut, Azmi Syahputra yang kapasitasnya sebagai seorang pakar hukum pidana, mengungkapkan adanya pelanggaran hukum acara dalam kasus Saka Tatal pada tahun 2016.

Ia menjelaskan, bahwa terdapat tiga putusan dalam perkara Saka Tatal yang menjadi dasar analisanya.

"Ya tadi saya mempelajari ada tiga putusan yang dalam perkara Saka Tatal, yaitu putusan yang memang sudah dijatuhkan bukan pada waktu itu, pidsus 10 Oktober 2016, terus saya menyandingkan juga dengan putusan banding pada waktu itu 2 November 2016 dengan putusan nomor 50 pidsus dan putusan Mahkamah Agung (MA)," ujar Azmi.

Menurut Azmi, terdapat beberapa pelanggaran hukum acara yang signifikan.

Salah satunya adalah Saka Tatal tidak mendapatkan penasihat hukum pada waktu itu, yang menandakan adanya penyimpangan hukum acara pidana.

Selain itu, Azmi juga menyoroti kurangnya pertimbangan hukum dari hakim dalam putusan tersebut.

"Jadi, sewaktu dibaca pertimbangan hukum hakim itu sangat minim, tidak mempertimbangkan alat kesesuaian fakta keadaan serta pembuktian, karena semuanya mengacu kepada berita acara," ucapnya.

Lebih lanjut, Azmi menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam visum yang tidak menyebutkan adanya luka tusuk.

Meskipun dalam memori kasasi jaksa disebutkan ada luka tusuk di perut.

"Visum sejak awal itu menyatakan tidak ada yang namanya luka tusuk, tetapi dalam memori kasasinya jaksa bilang ada luka tusuk di perut itu. Itu darimana diambil?," jelas dia.

Azmi menekankan pentingnya mencari kebenaran materiil dalam hukum pidana dan mengajak semua pihak untuk membuka ruang bagi bukti-bukti baru.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved