Temuan BPK 9,1 Miliar di RSUD Syamsudin SH Sukabumi, GMNI Sebut Dugaan Penyalagunaan Jabatan
GMNI menyoroti tugas dan fungsi kewenangan dewan pengawas (Dewas) RSUD Syamsudin SH, kaitan adanya kerugian negara hingga mencapai Rp 9,1 milyar.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar unjuk rasa di menyoroti anggaran Rp.9,1 miliar atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) RI di RSUD Syamsudin SH, Kota Sukabumi, Rabu (31/7/2024).
Dalam aksinya di Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, GMNI menyoroti tugas dan fungsi kewenangan dewan pengawas (Dewas) RSUD Syamsudin SH, kaitan adanya kerugian negara hingga mencapai Rp 9,1 miliar.
Ketua GMNI Cabang Sukabumi, Aris Gunawan mengatakan, temuan BPK mencapai Rp 9,1 miliar tersebut diduga karena adanya penyalahgunaan wewenang.
"Kami menduga adanya penyalahgunaan kekuasaan karena, di situ jelas berdasarkan peraturan wali kota nomor 129 tahun 2022 segala proses perundang-undangan anggaran itu harus diketahui oleh dewan pengawas dan pemilik saham atau pemerintah kota ketika itu," kata Aris seusai aksinya.
Baca juga: BPK Temukan Kelebihan Anggaran Rp9,1 Miliar di RSUD Syamsudin SH Sukabumi, Pegawai Wajib Kembalikan
"Di situ kami juga jelas bahwa kami meminta kejelasan terbitnya surat keputusan yang dilakukan oleh eks Dirut Donny sulifan ketika itu," katanya.
Aris juga menyebut, temuan BPK tersebut adanya dugaan mengarah kepada pencucian uang atau money laundry
"Kajian kami ini praktek atau money laundry dan juga penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh dewan pengawas, direktur ketika itu dan juga pemilik saham," tutur Aris.
"Jangan sampai juga ada bahasa yang memang ketika diketahui hari ini dikembalikan. Ketika diketahui ini menjadi untung mereka nah ini yang menjadi kecurigaan kami," tambah Aris.
Bahkan pada saat dikonfirmasi Inspektorat dalam pengeluaran SK tunjangan yang dikeluarkan eks dirut, tidak diketahui oleh Dewas. Padahal fungsi Dewas mengawasi kaitan kebijakan yang dilakukan oleh direktur.
"Ada lima dewan pengawas di situ saya tidak tahu orang-orangnya tapi yang jelas ibu Reni hari ini sebagai eks-officialnya," ungkapnya.
Mahasiswa memastikan atas dasar adanya temuan BPK ini, GMNI akan terus mengawal sampai persoalannya tuntas.
"Kami lurus kami mempertanyakan ini dengan serius dengan kajian bersama," tutup Aris.
Baca juga: GMNI Sukabumi Siap Kawal Temuan BPK Saat Audit RSUD Syamsudin SH hingga Dikembalikan
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Sukabumi, Een Rukmini mengatakan, pihaknya selaku kepanjangan tangan dari BPK berkewajiban mengupayakan kerugian uang milik kas RSUD kembali dari penerinya.
"Inspektorat punya tugas untuk memfasilitasi tindak lanjut temuan ataupun rekomendasi hasil pemeriksaan BPK di RSUD Syamsudin SH. Sampai saat ini ada beberapa dari temuan itu sudah progres ditindaklanjuti," ujarnya, saat ditemui di kantornya, Senin (24/07/2024).
Inspektorar menyebut dari Rp 1,2 miliar terdiri Rp 975 juta harus dikembalikan oleh mantan direktur dan sisanya oleh tenaga konsultan di akhir Juli ini.
Pasalnya berbeda dengan penanganan pengembalian PNS yang memiliki jaminan SK kerjanya.
"Tunjangan insentif ganda yang diberikan ke beberapa manajemen RSUD yang memang menurut BPK belum ada dasarnya, sehingga itu harus dikembalikan. Termasuk dengan direktur RSUD," ungkapnya.
"Ini yang saya cerewet, prosesnya tidak sama dengan yang pegawai, karena kalau pegawai ada SK. Kalau ini (Mantan Dirut) kan kita jaminannya apa. Jadi kita push untuk dikembalikan utuh," tuturnya.
Ia pun mengaku sudah berkoordinasi dengan plt direktur baru yang memiliki komunikasi dengan yang bersangkutan (mantan Dirut).
"Harus segera, karena dari BPK juga seperti itu harus segera dintindaklanjuti. Saya mintanya minggu ini," tegas Een.
Een menegaskan, apabila di akhir Juli ini uang temuan BPK tersebut belum dikembali oleh mantan direktur, maka konsekuensi hukumnya sangat jelas.
"Pasti kalau sanksi hukum kemarin juga disampaikan BPK, nanti kita kan koordinasi dengan APH nya apakah di sini ada kerugian keuangan negara yang memang disebabkan karena hal-hal yang masuk di tipikor atau sebagainya, kita akan koordinasi dengan beberapa pihak," tegas Een.
Een mengukapkan, adanya temuan Rp 7,9 miliar yang digunakan tunjangan kinerja oleh PNS RSUD Syamsudis SH tersebut adanya temuan dobel tunjangan.
Baca juga: BPK Temukan Kelebihan Anggaran Rp9,1 Miliar di RSUD Syamsudin SH Sukabumi, Pegawai Wajib Kembalikan
Surat Keputusan (SK) tunjangan kinerja tersebut, dikelurkan oleh mantan direktur RSUD Sebelumnya, tanpa diketahui dewan pengawas dan wali kota.
"Tidak diketahui. Internal dilakukan tahun 2023. Iya (usulan direktur) jadi memang SK sudah ada direkturnya. Cuma BPK melihat ini belum ada dasarnya," jelas Een.
Sementra itu kaitan Rp 7.9 miliar, dari 581 karyawan sudah menandatangani surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) dan siap mencicilnya ke kas RSUD Syamsudin SH sesuai kesanggupan berdasarkan kesepakatan tim penyelesaian kerugian daerah (TPKD).
"Pada umumnya mereka dicicil pilihannya dicicil. Memang kalau kita lihat ke TPKD itu ada maksimal dua tahun maksimal itu kalau kita ke penyelesaian kerugian daerah," tutup Een.
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
GMNI
unjuk rasa
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
RSUD Syamsudin SH
BPK
kerugian negara
Dedi Mulyadi Jenguk Mahasiswa UPI Korban Penusukan saat Demo di Bandung, Minta Dipindahkan ke VIP |
![]() |
---|
Ratusan Pendemo di DPRD Jabar Dapat Perawatan hingga Sebagian Dirujuk ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Singgung Kelompok yang Berniat Membuat Rusuh dalam Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Gubernur Dedi Mulyadi Berterima Kasih kepada Para Pengunjuk Rasa yang Sudah Demo dengan Tertib |
![]() |
---|
Banyak Pengemudi Ojol Jadi Korban Unjuk Rasa, Grab Indonesia Angkat Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.