Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Pernah Jadi Kapolda Jabar dan 36 Tahun Jadi Polisi, Susno Duadji: Pengalaman Saya Sangat Minim
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duajdi, menjadi saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duajdi, menjadi saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Susno tampak mengenakan kemeja hitam saat tiba kira-kira pukul 10.39 WIB, kemudian langsung memasuki Ruang Cakra PN Cirebon.
Sebelum memasuki ruang persidangan, ia mengaku belum mengetahui apa yang akan ditanyakan majelis hakim kepadanya dalam sidang PK tersebut.
"Saya enggak tahu (apa) yang (akan) ditanya kepada saya, apakah masalah novum atau apa," ujar Susno Duadji saat ditemui di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (31/7/2024).
Baca juga: Reza Indragiri dan Susno Duadji Siap Hadir jadi Saksi di Sidang Lanjutan PK Saka Tatal di PN Cirebon
Ia mengatakan, dalam sidang PK yang akan dibahas ialah terkait novum atau bukti baru, keputusan yang saling bertentangan, ataupun kelalaian hakim.
"Nah, saya mungkin ditanya yang mana, tapi yang terkait bidang saya, nanti kita lihat pertanyaannya (seperti apa)," kata Susno Duadji.
Pasalnya, pengalamannya sebagai anggota Polri pun disebutnya sangat minim, dan hampir seluruh masa kerjanya dihabiskan di bidang penyelidikan serta penyidikan.
Susno mengakui, pengalaman yang didapat selama hampir 36 tahun tersebut sangat minim apabila dibandingkan dengan personel lainnya.
Baca juga: Teka-teki Kematian Vina Cirebon, Susno Duadji Pertanyakan Bukti, Dibunuh atau Kecelakaan?
"Saya ini adalah seorang polisi yang pengalamannya sangat minim dibanding yang lain," ujar Susno Duadji yang juga merupakan mantan Kapolda Jabar tersebut.
Pantauan Tribuncirebon.com, saat ini sidang diskors hingga pukul 14.30 WIB, dan Susno Duadji belum memberikan kesaksiannya di sidang PK Saka Tatal tersebut.
Majelis hakum baru meminta kesaksian dari Reza Indragiri selalu ahli psikologi forensik yang turut dihadirkan tim kuasa hukum Saka Tatal sebagai saksi ahli.
(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi)
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.