CPNS 2024

Nilai Ambang Batas dan Kisi-kisi SKD CPNS 2024 Resmi dari Kemenpan-RB: Materi TWK, TIU dan TKP

Berikut ini nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil atau SKD CPNS 2024.

Tribun Jabar/Firman Suryaman
Peserta tes CPNS hari pertama di gedung Serba Guna, Bale Kota Tasikmalaya, tengah bersiap, Sabtu (1/2/2020). 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil atau SKD CPNS 2024.

Untuk diketahui, nilai ambang batas merupakan standar penilaian untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap pegawai negeri sipil (PNS).

Skor minimum agar bisa berkesempatan lolos ke tahapan berikutnya ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB (Kepmenpan-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Hal tersebut sebagaimana dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Siap-siap Dibuka Agustus 2024, Ini Jumlah Formasi di Setiap Instansi

"Iya, Kepmenpan-RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS TA 2024," ujarnya, saat dihubungi, Rabu (31/7/2024), dikutip dari Kompas.com.

Untuk mewujudkan PNS yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap PNS wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Lalu, berapa nilai ambang batas CPNS 2024?

Nilai ambang batas CPNS 2024

Berdasarkan Kepmenpan-RB Nomor 321 Tahun 2024, SKD CPNS 2024 mencakup tiga jenis tes, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristis pribadi (TKP).

Ujian SKD terdiri dari 110 butir soal yang meliputi 30 soal TWK, 35 soal TIU, serta 45 butir soal TKP.

Ratusan soal tersebut harus dikerjakan dalam waktu 100 menit untuk pelamar umum, serta selama 130 menit untuk penyandang disabilitas.

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan perincian:

  • 150 untuk TWK
  • 175 untuk TIU
  • 225 untuk TKP.

Sementara itu, passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 yang harus diraih pelamar untuk berkesempatan lolos ke tahap berikutnya, yakni:

  • 65 untuk TWK
  • 80 untuk TIU
  • 166 untuk TKP.

Namun, untuk beberapa peserta dengan jalur khusus, nilai kumulatif dan nilai ambang batas ditentukan sebesar:

a. Cumlaude dan Diaspora:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved