Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Hotman Paris Beberkan Bukti Vina Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan, Bukan Kecelakaan Lalu Lintas

Menurut dia, dalam surat visum itu disebutkan Vina-Eky meninggal dunia, karena pukulan benda tumpul

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris, saat konferensi pers di Keraton Kacirebonan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris, membeberkan bukti bahwa Vina dan pacarnya, M Rizky atau Eky, bukan korban kecelakaan lalu lintas.

Ia pun tampak menunjukkan bukti visum et repertum sebelum dan sesudah jenazah Vina-Eky dikuburkan yang telah diajukan sebagai barang bukti pada persidangan 2016.

Menurut dia, dalam surat visum itu disebutkan Vina-Eky meninggal dunia, karena pukulan benda tumpul, sehingga mengalami patah tulang hampir di seluruh bagian tubuhnya.

"Ini benar-benar bukan ciri khas luka yang dialami korban kecelakaan lalu lintas, karena tidak ada luka lecet akibat terjatuh di aspal," ujar Hotman Paris saat konferensi pers di Keraton Kacirebonan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024).

Ia mengatakan, jika Vina-Eky merupakan korban kecelakaan lalu lintas maka secara logika akan mengalami luka lecet meski hanya sedikit di tubuhnya akibat terjatuh di aspal.

Bahkan, pihaknya menyebut, foto yang dilampirkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal juga membuktikan Vina - Eky bukan korban kecelakaan lalu lintas.

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti memperlihatkan foto baut dan daging yang menempel sebagai novum untuk sidang PK kliennya yang juga mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti memperlihatkan foto baut dan daging yang menempel sebagai novum untuk sidang PK kliennya yang juga mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal. (Tribun Jabar / Eki Yulianto)

Pasalnya, di foto itu memperlihatkan kondisi tubuh keduanya cenderung mulus, dan tidak ada luka lecet seperti yang biasa dialami korban kecelakaan lalu lintas.

"Katanya ada luka kena baut juga, kan, namanya jatuh digebuk pasti bisa kena baut, sehingga mengakibatkan patah tulang," kata Hotman Paris.

Bahkan, Hotman menegaskan, bukti foto tersebut juga tidak mungkin mengalahkan bukti visum yang diajukan pada persidangan 2016.

Baca juga: Kata Dedi Mulyadi Hadir di PN Cirebon Lagi Setelah Gagal Jadi Saksi pada PK Saka Tatal Kemarin

"Makanya, sudah tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk mengubah putusan persidangan yang ditetapkan pada 2016," kata Hotman Paris.

Selain itu, dalam putusan majelis hakim 2016 juga terdapat pertimbangan majelis hakim yang menyatakan penganiayaan itu direncanakan sudah ada SMS dari antarpelaku sebelum kejadian, tepatnya pada 17 Agustus 2016.

"Sekali lagi, kami kuasa hukum Vina tetap berpegangan pada putusan bahwa yang terjadi adalah pembunuhan berencana dan pemerkosaan, bukan kecelakaan," ujar Hotman Paris.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved