Kamis, 16 April 2026

Waspada, Begini Modus Sindikat Eksploitasi Anak di Indramayu Bikin Korban Tergoda, Tawarkan Cuan

Gaji besar yang dijanjikan tidak pernah terwujud, karana korban rata-rata hanya menerima bayaran Rp 500 ribu

Tribun Cirebon/Ahmad Imam Baehaqi
TUNJUKKAN BARANG BUKTI - Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Kamis (16/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Polres Indramayu mengungkap sindikat eksploitasi anak di bawah umur yang dipaksa live streaming beradegan panas.
  • Dua tersangka, NF (17) dan IL (21), ditangkap dengan modus merekrut korban sebagai host aplikasi digital dengan janji gaji Rp 3 juta per hari.
  • Korban justru dipaksa melakukan gerakan sensual hingga adegan panas, namun hanya menerima sekitar Rp 500 ribu per hari.
  • NF berperan merekrut korban, sementara IL mengawasi ketat aktivitas live streaming.

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Jajaran Polres Indramayu mengungkap sindikat eksploitas anak di bawah umur yang dipaksa live streaming sambil beradegan panas.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan, dua anggota sindikat itu yang masing-masing berinisial NF (17) dan IL (21) berhasil diringkus jajarannya.

Menurut dia, modus para tersangka ialah merekrut korban untuk bekerja menjadi host siaran langsung sebuah aplikasi digital, dan mengiming-imingi gaji hingga Rp 3 juta perhari.'

Baca juga: Sindikat Eksploitasi Anak di Indramayu Dibongkar, Korban Dipaksa Live Streaming Panas

"Korbannya anak di bawah umur yang masih berusia 17 tahun, sehingga termakan bujuk rayu tersangka, dan berangkat ke Jakarta untuk bekerja," kata Mochamad Fajar Gemilang saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Kamis (16/4/2026).

Ia mengatakan, setibanya di Jakarta korban justru dipaksa untuk menjadi host live streaming sambil memeragakan gerakan sensual yang diawasi langsung tersangka IL.

Bahkan, saat tengah malam korban juga kembali dipaksa untuk beradegan panas demi mendapatkan saweran koin dari para penonton live streaming pada aplikasi tersebut.

Namun, gaji besar yang dijanjikan tidak pernah terwujud, karana korban rata-rata hanya menerima bayaran Rp 500 ribu perhari yang bergantung pada jumlah koin yang diberikan penonton.

"Selama proses live streaming, aktivitas korban juga diawasi secara ketat oleh tersangka IL, sehingga terpaksa menuruti perintah sebagai objek konten dalam aplikasi live streaming," ujar Mochamad Fajar Gemilang.

Ia menyampaikan, kedua tersangka yang diamankan juga memiliki peran berbeda dalam sindikat eksploitasi anak di bawah umur, di antaranya, NF yang bertugas merekrut korban, dan IL sebagai pengawas live streaming.

Pihaknya pun memastikan, saat ini aplikasi yang digunakan sindikat tersebut untuk live streaming telah diblokir setelah Unit PPA Satreskrim Polres Indramayu berkoordinasi dengan stakeholder terkait.

Fajar mengakui, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka NF merupakan warga Kabupaten Indramayu, dan IL tercatat sebagai warga Jakarta.

Baca juga: Kasus Konten Viral Sewa Pacar, Berkas Kasus Eksploitasi Anak Selebgram SL Diserahkan ke Kejaksaan

"Korbannya merupakan anak di bawah umur yang masih berusia 17 tahun, dan kini ditempatkan di Rumah Aman DP2KBP3A Kabupaten Indramayu untuk memulihkan kondisi psikisnya," kata Mochamad Fajar Gemilang.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved