Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kuasa Hukum Saka Tatal Tunggu Konfirmasi 5 Polisi yang Nyatakan Vina dan Eky Kecelakaan pada 2016
Lima personel kepolisian tersebut merupakan penyidik yang pada 2016 melakukan olah TKP dan menyatakan peristiwa Vina - Eky merupakan kecelakaan.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kuasa hukum mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, belum menerima konfirmasi kehadiran lima personel kepolisian sebagai saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) lanjutan.
Lima personel kepolisian tersebut merupakan penyidik yang pada 2016 melakukan olah TKP dan menyatakan peristiwa yang dialami Vina - Eky merupakan kecelakaan lalu lintas.
Salah seorang kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abas, mengatakan, surat untuk para personel tersebut telah disampaikan pada Senin (29/7/2024).
Namun, menurut dia, hingga kini belum ada konfirmasi terkait bersedia atau tidaknya mereka hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
"Sampai jam sekarang, kami belum mendapat konfirmasi kehadiran lima personel kepolisian ini," kata Farhat Abas saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Baca juga: Saka Tatal Jalani Sidang, Hadirkan 2 Sahabat Vina dan Polisi yang Nyatakan Vina dan Eky Kecelakaan
Sementara kuasa hukum lainnya, Titin Prialianti, menyampaikan, saat ini lima personel tersebut bertugas di Polresta Cirebon dua orang, Polsek Talun dua orang, dan seorang personel lainnya di Polres Cirebon Kota.
Pihaknya mengakui, lima personel tersebut pada 2016 bertugas sebagai penyidik Unit Lakalantas yang melakukan olah TKP, dan menyatakan kejadian itu merupakan kecelakaan lalu lintas.
"Dulu mereka ini penyidik Unit Lakalantas, kalau sekarang kurang tahu bertugasnya di bagian mana, dan saya langsung mengantar surat permintaannya kemarin," ujar Titin Prialianti.
Sidang PK lanjutan kali ini mengagendakan penyampaian keterangan saksi-saksi atas novum yang disampaikan kuasa hukum Saka Tatal pada pekan lalu.
Baca juga: Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Dede Tak Hadir jadi Saksi di Sidang PK Saka Tatal Kasus Vina Cirebon
Salah seorang anggota kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti, mengatakan, sedikitnya ada 10-an saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut.
"Ada beberapa saksi fakta yang dihadirkan, mereka yang terlibat pada 2016, dan akan mengungkap peristiwa yang terjadi sebenarnya seperti apa," kata Krisna Murti.
(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi)
Kepsyen foto
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti (kiri), saat tiba di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.