Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Dede Tak Hadir jadi Saksi di Sidang PK Saka Tatal Kasus Vina Cirebon
Padahal, Kang Dedi Mulyadi, telah hadir di ruang sidang dan diminta duduk di kursi depan persidangan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- YouTuber sekaligus tokoh masyarakat Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, menanggapi mengenai dirinya yang tidak jadi ditunjuk sebagai saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon pada Selasa (30/7/2024).
Padahal, Kang Dedi Mulyadi, telah hadir di ruang sidang dan diminta duduk di kursi depan persidangan.
Dari pantauan, Kang Dedi Mulyadi tidak jadi ditunjuk sebagai salah satu saksi dikarenakan tidak hadirnya saksi lainnya, Dede.
Dede sendiri dianggap bisa dihadirkan oleh Kang Dedi Mulyadi, karena muncul pertama kali di channel medsos pribadinya.
Namun, ketidakhadiran Dede sebagai saksi turut mempengaruhi penunjukan Kang Dedi Mulyadi sebagai saksi.
Dalam keterangannya saat meninggalkan sidang, Kang Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa segala urusan hukum Dede sepenuhnya berada di bawah kewenangan kuasa hukumnya.
“Jadi pemeriksaan sebagai terlapor di Mabes Polri, seluruhnya ada kewenangan di bawah kuasa hukumnya,” ujar Kang Dedi Mulyadi, Selasa (30/7/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS, Sidang PK Saka Tatal Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Jadi Saksi, Dedi Mulyadi Hadir
Lebih lanjut, Kang Dedi Mulyadi menekankan, bahwa ia tidak bisa memaksakan Dede untuk menghadiri kegiatan beracara tanpa persetujuan dari kuasa hukumnya.
“Sampai hari ini kuasa hukumnya belum memberikan izin pada Dede untuk menghadiri kegiatan atau memberikan saksi di sini,” ucapnya.
Menurut Kang Dedi Mulyadi, segala komunikasi terkait kehadiran Dede harus dilakukan antara pihak kuasa hukum Farhat cs dan kuasa hukum Dede.
“Ya kalau rencana dihadiri, tinggal komunikasi antara Farhat cs dengan kuasa hukum Dede iya kan? Karena itu sudah di luar kewenangan saya,” jelas dia.
Ia juga menyebutkan, bahwa perannya selama ini hanya mendampingi Dede dalam aspek sosial, perlindungan kesehatan dan kehidupan sehari-hari.
“Saya dari dulu kan sudah menyampaikan tugas saya ini hanya mendampingi pada aspek-aspek yang bersifat sosial, perlindungan kesehatannya, perlindungan kehidupannya, makannya gitu loh,” katanya.
Terkait urusan beracara, Kang Dedi menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya diurus oleh kuasa hukum Dede dan ia tidak memiliki wewenang untuk itu.
“Jadi sebaiknya nanti di kuasa hukumnya aja di telepon itu kan untuk urusan antar internal para pengacara,” ujarnya.
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.