Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Jadi Saksi Sidang PK Saka Tatal, Liga Akbar Cabut BAP dan Ngaku Bohong, Tak Ada di TKP Vina Cirebon
Liga menyatakan, alasannya mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2016 karena ia melihat ini sebagai kesempatan untuk mengungkapkan kebenaran
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Sebelumnya, gelaran sidang PK Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Baca juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Tunggu Konfirmasi 5 Polisi yang Nyatakan Vina dan Eky Kecelakaan pada 2016
Sidang ketiga kalinya ini beragendakan menghadirkan saksi fakta yang dilakukan oleh pemohon, dalam hal ini Saka Tatal.
Ada sedikitnya 8 saksi fakta yang dihadirkan.
Mereka adalah, Aldi, Selis, Jaka, Liga Akbar, Mega, Widi, Muchtar, dan Jogi.
Selain kedelapan saksi tersebut, sejatinya pemohon telah menghadirkan anggota DPR RI yang juga Tokoh Masyarakat Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Namun, Dedi yang sudah tiba di ruangan dan maju duduk di kursi depan meja persidangan batal menjadi saksi.
Alasannya menurut pemohon, Dedi yang tidak bisa menghadirkan Dede, saksi lainnya mempengaruhi dalam kesaksiannya nanti.
#TribunBreakingNews
Vina Cirebon
Peninjauan Kembali (PK)
Saka Tatal
Liga Akbar
pengakuan
berita acara pemeriksaan
TribunBreakingNews
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.