Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Jadi Saksi Sidang PK Saka Tatal, Liga Akbar Cabut BAP dan Ngaku Bohong, Tak Ada di TKP Vina Cirebon

Liga menyatakan, alasannya mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2016 karena ia melihat ini sebagai kesempatan untuk mengungkapkan kebenaran

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Liga Akbar, salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Selasa (30/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Liga Akbar, saksi fakta dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, membuat pengakuan mengejutkan saat keluar dari ruang sidang.

Liga mengaku bahwa pernyataan sebelumnya tentang kehadirannya di tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 adalah bohong.

"Ya setelah tadi memberikan kesaksian di sidang PK Saka Tatal, saya lebih tenang sih."

"Ya tadi di dalam persidangan juga, saya mencabut pernyataan kalau ada di lokasi kejadian (kematian Vina Cirebon tahun 2016 lalu)," ujar Liga, Selasa (30/7/2024).

Ia menjelaskan, kesaksian sebelumnya tentang dirinya berada di TKP saat peristiwa tersebut terjadi adalah tidak benar.

Baca juga: Kayak Binatang, Tangis Aldi Pecah di Sidang PK Saka Tatal, Ungkap Penyiksaan di Kantor Polisi

"Ya pelemparan juga saya cabut pernyataannya di tahun 2016, dulu saya bilang ada di situ (kenyataannya tidak ada), itu bohong," ucapnya.

Liga menyatakan, alasannya mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari tahun 2016 karena ia melihat ini sebagai kesempatan untuk mengungkapkan kebenaran, terutama karena ada dukungan dari banyak pihak yang baik.

"Alasan mencabut BAP dari tahun 2016 karena ini kesempatan saya, karena banyak orang baik juga yang mendukung saya."

"Dulu tidak ada yang percaya (kalau saya tidak ada di lokasi kejadian), itu lah alasan saya sekarang berani cabut BAP," jelas dia.

Liga menegaskan bahwa tidak ada ancaman yang mempengaruhinya, melainkan rasa takut terhadap keadaan saat itu.

"Kalau ancaman mah tidak ada, tapi lebih takut keadaan," katanya.

Ia juga menyoroti bahwa pada tahun 2016, dirinya tidak memiliki kuasa hukum yang mendampinginya dan baru tahun 2024 ini ia mendapatkan kuasa hukum.

"Di tahun 2016, saya gak ada kuasa hukum, baru tahun 2024 ini punya kuasa hukum," ujar pemuda yang juga temannya Eki itu.

Pernyataan Liga Akbar ini tentunya akan menjadi perhatian dalam proses persidangan yang sedang berlangsung dan berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap putusan akhir.

Sebelumnya, gelaran sidang PK Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Tunggu Konfirmasi 5 Polisi yang Nyatakan Vina dan Eky Kecelakaan pada 2016

Sidang ketiga kalinya ini beragendakan menghadirkan saksi fakta yang dilakukan oleh pemohon, dalam hal ini Saka Tatal.

Ada sedikitnya 8 saksi fakta yang dihadirkan.

Mereka adalah, Aldi, Selis, Jaka, Liga Akbar, Mega, Widi, Muchtar, dan Jogi.

Selain kedelapan saksi tersebut, sejatinya pemohon telah menghadirkan anggota DPR RI yang juga Tokoh Masyarakat Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Namun, Dedi yang sudah tiba di ruangan dan maju duduk di kursi depan meja persidangan batal menjadi saksi.

Alasannya menurut pemohon, Dedi yang tidak bisa menghadirkan Dede, saksi lainnya mempengaruhi dalam kesaksiannya nanti.

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved