Buntut Korupsi Berjamaah Rp 0,5 Triliun di Proyek Jalan Tol Layang MBZ, Jalan Tak Nyaman Dilintasi
Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa mengungkapkan bahwa negara merugikan negara hingga Rp 510.085.261.485,41 (lima ratus sepuluh miliar lebih).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai bahwa dampak korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed alias Jalan tol layang MBZ membuat pengguna jalan tidak nyaman.
Adapun hal itu diungkapkan Hakim Ketua Fahzal Hendri pada saat mempertimbangkan fakta hukum ketika pembacaan vonis untuk terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono.
Dalam pertimbangannya Fahzal menyebut, bahwa pada fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan Djoko Dwijono selaku eks Dirut JJC sekaligus pejabat pengadaan di JJC mengakibatkan ketidaknyamanan pengguna jalan.
"Akibat perbuatan Djoko Dwijono mengakibatkan ketidaknyamanan pengguna jalan yaitu kekurangan volume pada pekerjaan struktur beton, kekurangan mutu slab beton, kemudian kekurangan volume pada pekerjaan Steel box grider," ucap Fahzal di ruang sidang, Selasa (30/7/2024)
Tak sendiri, Hakim Fahzal juga menyebut, bahwa Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi itu secara bersama-sama dengan eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, Ketua Panitia Lelang pada JJC yakni Yudhi Mahyudin dan Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Tak hanya itu, Djoko juga diketahui mengalihkan seluruhnya pengerjaan utama proyek Tol MBZ itu kepada pihak lain.
"Pekerjaan desain dikerjakan oleh Tony Budianto Sihite menggunakan perusahaan LAPI, pekerjaan struktur beton dikerjakan pihak lain, pekerjaan struktur baja dan sub kontraktor kepada Sofiah Balfas selaku KSO Bukaka Krakatau Steel dan untuk pekerjaan beton dikerjakan sub kontraktor pihak lain," jelas Fahzal.
Akibat perbuatannya itu Djoko pun divonis 3 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain itu eks Dirut JJC tersebut juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan 3 bulan jika tidak mampu membayar denda tersebut.
Dalam perkara ini, para terdakwa telah dituntut penjara empat hingga lima tahun lamanya.
Djoko Widjono sebagai mantan Direktur JJC, dituntut empat tahun penjara, sama dengan Yudhi Mahyudin.
Sedangkan Sofiah Balfas dan Tony Sihite dituntut lima tahun penjara.
Tak hanya pidana badan, keempat terdakwa juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur jaksa, membacakan tuntutan denda.
Tuntutan itu dilayangkan jaksa karena menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaiamana dakwaan primair.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat atas perbuatan mereka yang berkongkalikong terkait pemenangan KSO Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.
Kemudian terdakwa Djoko Dwijono yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga, mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama.
"Dengan cara mencantumkan kriteria Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka pada dokumen Spesifikasi Khusus yang kemudian dokumen tersebut ditetapkan Djoko Dwijono sebagai Dokumen Lelang Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000," kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.
Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa mengungkapkan bahwa negara rugi hingga Rp 510.085.261.485,41 (lima ratus sepuluh miliar lebih).
Selain itu, perbuatan para terdakwa juga dianggap menguntungkan KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka-Krakatau Steel.
"Menguntungkan KSO Waskita Acset sejumlah Rp 367.335.518.789,41 dan KSO Bukaka Krakatau Steel sebesar Rp 142.749.742.696,00" kata jaksa.(*)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
Ronald Tannur Hadir di Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Dirinya, 3 Hakim Didakwa Terima Suap Rp 4,6 M |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Berjamaah di Basarnas, sampai Office Boy pun Dapat Bagian |
![]() |
---|
Kaesang-Erina Diminta Klarifikasi oleh KPK Soal Sewa Jet Pribadi Miliaran Rupiah untuk Plesir ke AS |
![]() |
---|
Gazalba Saleh Dibebaskan, Komisi Yudisial Akan Turunkan Tim Investigasi Majelis Hakim PN Jakpus |
![]() |
---|
Hari Ini Rafael Alun Trisambodo Akan Hadapi Dakwaan Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.