Hari Ini Rafael Alun Trisambodo Akan Hadapi Dakwaan Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun Trisambodo mulai menjalani persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, akan menjalani sidang perdana pada hari ini, Rabu (30/8/2023).
Rafael Alun Trisambodo mulai menjalani persidangan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK.
Perkara tersebut mengantongi nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.
Rafael Alun disebut menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.
Kemudian pencucian uang periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar dan pencucian uang periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura dan 937 ribu dolar AS.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang rencananya dilangsungkan pukul 10.30 WIB di Ruang Wirjono Prodjodikoro 1.
"Rabu 30 Agustus 2023. Agenda sidang pertama," tulis SIPP PN Jakpus, dikutip Rabu (30/8/2023).
Perkara Rafael Alun Trisambodo tersebut diberi nomor registrasi 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.
Baca juga: Sudah Disita, Rumah Milih Rafael Alun Masih Dihuni Salah Satu Anaknya, KPK Buka Suara
Susunan majelis hakimnya, Ketua Majelis Suparman Nyompa dengan hakim anggota Panji Surono dan Jaini Basir.
Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo akan didakwa dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Secara rinci, ayah Mario Dandy itu akan didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.
Sementara untuk TPPU, jaksa KPK mensinyalir Rafael Alun melakukan pencucian dalam dua periode.
Periode pertama yakni 2003-2010, KPK menyebut Rafael telah melakukan pencucian uang senilai Rp31,7 miliar.
Periode kedua sejak 2011-2023, Rafael Alun disebut telah melakukan pencucian uang sejumlah Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura, dan 937 ribu dolar AS.
(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)
Rafael Alun Trisambodo
kasus dugaan gratifikasi
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
dakwaan
MA Diskon Hukuman Hakim Agung Koruptor dari 12 jadi 10 Tahun Penjara, padahal KPK Menuntut 15 Tahun |
![]() |
---|
Ini Dakwaan yang Memberatkan Agus Buntung Hingga Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta |
![]() |
---|
Setelah Zarof, Heru Hanindyo Nyusul jadi Tersangka Kasus Cuci Uang gara-gara Bebaskan Pembunuh Dini |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Pencucian Uang, Harta Zarof Ricar Langsung Diblokir Kejagung |
![]() |
---|
Hari Ini Hasto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Ini Materinya di Persidangan Nanti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.