Hari Ini Rafael Alun Trisambodo Akan Hadapi Dakwaan Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Trisambodo mulai menjalani persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi

Editor: Ravianto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, akan menjalani sidang perdana pada hari ini, Rabu (30/8/2023).

Rafael Alun Trisambodo mulai menjalani persidangan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK.

Perkara tersebut mengantongi nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.

Rafael Alun disebut menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.

Kemudian pencucian uang periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar dan pencucian uang periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura dan 937 ribu dolar AS.

Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menanggapi isu artis berinisial R terseret dalam pusaran kasus dugaan gratifikasi.
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menanggapi isu artis berinisial R terseret dalam pusaran kasus dugaan gratifikasi. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang rencananya dilangsungkan pukul 10.30 WIB di Ruang Wirjono Prodjodikoro 1.

"Rabu 30 Agustus 2023. Agenda sidang pertama," tulis SIPP PN Jakpus, dikutip Rabu (30/8/2023).

Perkara Rafael Alun Trisambodo tersebut diberi nomor registrasi 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.

Baca juga: Sudah Disita, Rumah Milih Rafael Alun Masih Dihuni Salah Satu Anaknya, KPK Buka Suara

Susunan majelis hakimnya, Ketua Majelis Suparman Nyompa dengan hakim anggota Panji Surono dan Jaini Basir.

Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo akan didakwa dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Secara rinci, ayah Mario Dandy itu akan didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.

Sementara untuk TPPU, jaksa KPK mensinyalir Rafael Alun melakukan pencucian dalam dua periode.

Periode pertama yakni 2003-2010, KPK menyebut Rafael telah melakukan pencucian uang senilai Rp31,7 miliar.

Periode kedua sejak 2011-2023, Rafael Alun disebut telah melakukan pencucian uang sejumlah Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura, dan 937 ribu dolar AS.
 (Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved