Dugaan Korupsi Berjamaah di Basarnas, sampai Office Boy pun Dapat Bagian
Ia juga mengatakan bahwa setelah dako itu diterima kemudian dibagi rata ke seluruh pegawai mulai dari pimpinan hingga ke petugas office boy (OB).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Sar Nasional (Basarnas) Muhammad Alfan Baharudin hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle (RCV) di Basarnas tahun anggaran 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2025).
Dalam kesaksiannya, Alfan mengaku mengetahui soal adanya dana komando (Dako) pada saat dirinya menjabat Kepala Basarnas periode Agustus 2012 hingga Maret 2014 silam.
Ia juga mengatakan bahwa setelah dako itu diterima kemudian dibagi rata ke seluruh pegawai mulai dari pimpinan hingga ke petugas office boy (OB).
Adapun dalam sidang kasus ini duduk sebagai terdakwa mantan Sekertaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke, William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat komitmen Basarnas tahun 2014.
Pengakuan itu bermula saat Hakim Anggota Alfis Setyawan menggali pengetahuan Alfan perihal adanya Dako di lingkungan Basarnas.
Alfan pun mengatakan, bahwa Dako itu telah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Kabasarnas tahun 2012.
"Di saat bapak mulai menjabat di 2014 dana komando itu sudah ada sebelumnya atau bagaimana?," tanya Hakim di ruang sidang.
"Sudah ada Yang Mulia," jawab Alfan.
"Berarti itu bukan kebijakan bapak sebagai Kepala Basarnas tahun 2014? Tapi melanjutkan kebijakan kepala Basarnas sebelumnya?," tanya Hakim.
"Siap Yang Mulia," ujarnya.
Lebih jauh Alfan juga menjelaskan, bahwa dako-dako itu pihaknya peroleh dari pemenang lelang yang selama ini bekerjasama dengan Basarnas.
Hanya saja saat dicecar Hakim Alfis soal bagaimana mekanisme pemberian dako dari perusahaan pemenang lelang kepada Basarnas, Alfan mengaku tidak tahu.
Dirinya pun beralasan, bahwa pihak yang mengetahui soal mekanisme penyerahan dako dari perusahaan ke Basarnas yakni eks Sestama Max Ruland Boseke yang juga selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
"Bagaimana, ada gak laporan dari KPA (ke Kabasarnas) itu melaporkan teknisnya bagaimana melaporkan?," tanya Hakim.
"Tidak dilaporkan pak, hanya hasil akhir saja," kata Alfan.
Banjir Kembali Terjang Palabuhanratu, 4 Lansia Terjebak, Beruntung Diselamatkan Basarnas Sukabumi |
![]() |
---|
Sosok Mbah Jo dan 3 Rekannya Selamatkan Wisatawan dengan Drone & Pancing, Dapat Penghargaan Basarnas |
![]() |
---|
Koruptor yang Bikin Negara Rugi Rp 20 Miliar Divonis Penjara 4 Tahun karena Sopan saat Persidangan |
![]() |
---|
4 Korban Longsor Sukabumi Masih Dicari, Tim SAR Kesulitan Akses ke Lokasi |
![]() |
---|
Rescuer Cantik Pos SAR Tasikmalaya, 10 Tahun Bekerja Selamatkan Orang, Tak Mau Kalah dari Rekan Pria |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.