Sidang Kasus Subang

Ini Alasan Danu Divonis Lebih Ringan dari Yosep di Kasus Subang, Padahal JPU Tuntut 8 Tahun Penjara

Terungkap inilah alasan Danu divonis lebih ringan dari Yosep Hidayah terdakwa kasus Subang meski dituntut JPU 8 tahun penjara

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Ini Alasan Danu Divonis Lebih Ringan dari Yosep di Kasus Subang, Padahal JPU Tuntut 8 Tahun Penjara 

Selama menjalani proses pemeriksaan hingga sidang, Danu dinilai berperilaku sopan dan jujur dalam memberikan keterangan.

"Tak hanya itu, selama persidangan, terdakwa berlaku sopan dan jujur memberikan keterangan hingga kasus ini terungkap dan juga terdakwa sebagai Justice Collaborator yang telah membongkar kasus ini yang selama 2 tahun tak terungkap," imbuh Ardi Wijayanto.
 
Buat Kegaduhan

Meski diringankan, ada pertimbangan yang memberatkan Danu.

Hal yang memberatkan terdakwa Danu adalah karena perbuatannya sempat menimbulkan kegaduhan sosial.

"Perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan pelaku utama dan pelaku lainnya telah menimbulkan kegaduhan sosial dan dilakukan secara keji terhadap 2 orang wanita yak tak lain masih keluarga terdakwa," ucap Ketua Majelis Hakim, Ardi Wijayanto.

Kegaduhan sosial yang ditimbulkan Danu dan Yosep bahkan berlarut-larut hingga viral di jagat maya.

Demikian atas perbuatan Danu terlibat dan ikut andil dalam kasus Subang itu, Danu terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 terkait pembunuhan berencana terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Tanggapan Kuasa Hukum

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Ahmad Taufan mengaku akan mempertimbangkan vonis hakim terhadap kliennya Muhamad Ramdanu.

"Atas Vonis tersebut, kami selaku kuasa hukum akan pikir-pikir dulu selama 7 hari apa akan banding atau menerima vonis tersebut," katanya

Taufan juga mengaku bersyukur vonis hakim hanya separuh dari tuntutan JPU yang menuntut 8 tahun.

"Alhamdulillah Danu hanya divonis 4 tahun penjara lebih ringan separuh dari tuntutan jaksa," ucapnya.

Taufan menyakini, Danu hanya Korban dari pelaku utama dan tak ada niatan untuk ikut menghabisi nyawa ibu dan anak tersebut

"Danu hanya ditekan dan diancam oleh pelaku utama untuk ikut menghabisi kedua korban yang masih keluarganya tersebut," ucapnya.

Mudah-mudahan dengan vonis tersebut, Danu bisa introspeksi diri dan menyadari bahwa perbuatannya salah dan merugikan diri sendiri maupun keluarga.
 
"Semoga Danu semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mohon ampun atas perbuatanya yang pastinya akan disesalinya seumur hidup dia," katanya.

Baca juga: Kasus Subang: Yosep Hidayah Ngoceh Irlansyah dan Danu Berbohong Selama Persidangan

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved