Sidang Kasus Subang

Ini Alasan Danu Divonis Lebih Ringan dari Yosep di Kasus Subang, Padahal JPU Tuntut 8 Tahun Penjara

Terungkap inilah alasan Danu divonis lebih ringan dari Yosep Hidayah terdakwa kasus Subang meski dituntut JPU 8 tahun penjara

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Ini Alasan Danu Divonis Lebih Ringan dari Yosep di Kasus Subang, Padahal JPU Tuntut 8 Tahun Penjara 

"Terdakwa Danu bukan pelaku utama dan hanya ikut terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak atas paksaan dari pelaku utama Yosep Hidayah," ucap Ardi Wijayanto, Senin (29/7/2024).

Danu disebut hanya ikut terlibat atas dasar paksaan pelaku utama Yosep Hidayah.

2. Mengakui Perbuatan

Tersangka Danu saat tiba di Kejari Subang dikawal LPSK, Selasa (6/2/2024).
Tersangka Danu saat tiba di Kejari Subang dikawal LPSK, Selasa (6/2/2024). (Tribun jabar/Ahya Nurdin)

Alasan berikutnya yang membuatnya divonis lebih ringan dari Yosep karena Danu mengakui perbuatannya.

Meski selama dua tahun mengelak perbuatannya terlibat dalam kasus Subang, pada akhirnya Danu mengakuinya.

Pada Oktober 2023 lalu, akhirnya Danu menyerahkan diri kepada Polda Jabar.

Sejak pemeriksaan tersebut, Danu mengungkap sejumlah pengakuan kepada penyidik.

Ketua Majelis Hakim, Ardi Wijayanto dalam pembacaan vonisnya di Pengadilan Negeri Subang, menyebut Danu telah mengakui perbuatanya dan membongkar kasus Subang.

“Hal yang meringankan untuk terdakwa Danu yakni terdakwa telah mengakui perbuatanya dan membongkar kasus tersebut dengan pelaku utama Yosep Hidayah yang sebelumnya sudah di vonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara 20 tahun, sehingga hanya di vonis 4 tahun penjara," ujar Ardi Wijayanto dalam pembacaan vonisnya di PN Subang, Senin(29/7/2024) sore.

Baca juga: “Pasrah Aja” Nasib Mimin, Yosep Divonis Hukuman Vonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Subang, Tetap Bela

3. Justice Collaborator

Berikutnya alasan Danu divonis ringan karena ia sempat mengajukan sebagai Justice Collaborator.

Setelah menyerahkan diri, Danu mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

Hal itu lantaran Danu membantu penyidik membuka tabir misteri pembunuhan kasus Subang yang dilakukan Yosep Hidayah.

Terkuak Cerita di Balik Aksi Danu Menyerahkan Diri, Upaya Penyidik Buat Danu Mengaku dan Ungkap Petunjuk
Terkuak Cerita di Balik Aksi Danu Menyerahkan Diri, Upaya Penyidik Buat Danu Mengaku dan Ungkap Petunjuk (Kolase Tribunjabar.id/tangkap layar Youtube Yahya Mohammed)

4. Perlakuan Danu

Selain itu hal Majelis Hakim mempertimbangkan Danu divonis ringan karena pelakuannya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved