Pilkada Cianjur
Bawaslu Ciamis Temukan Sejumlah Pelanggaran saat Proses Coklit Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Dalam proses pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Kabupaten Ciamis menemukan beberapa pelanggaran dari 27 kecamatan
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Seli Andina Miranti
Dengan demikian, langkah selanjutnya Bawaslu telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Ciamis terkait temuan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
"Harapannya agar KPU dapat menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu untuk memastikan jajaran badan adhoc melakukan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait pemutakhiran data pemilih khususnya pada tahapan Coklit," pungkasnya. (*)
Baca juga: Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung Temukan Ratusan Pelanggaran saat Masa Coklit
| Pilkada Cianjur, KPU Masih Tunggu Keputusan MK untuk Tentukan Pemenang |
|
|---|
| Hasil Rekapitulasi Pilkada Cianjur, Selisih Suara Wahyu-Ramzi dan Herman-Ibang Sebanyak 24.547 |
|
|---|
| Pilkada Cianjur, Pasangan Herman-Ibang Rekomendasikan Penghitungan Suara Ulang di 2 Kecamatan |
|
|---|
| Angka Partisipasi pada Pilkada Cianjur Turun, Ketua KPU Ungkap Beberapa Penyebabnya |
|
|---|
| Pasangan Herman-Ibang pada Pilkada Cianjur Klaim Temukan Pelanggaran Saat Pleno di Kecamatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Ciamis-Jajang-Miftahudin-da.jpg)