Berita Viral

Viral 2 Remaja Hampir Tertabrak Kereta Api saat Berduaan, KAI Daop 2 Kembali Peringatkan Masyarakat

Ramai video di instagram yang memperlihatkan dua remaja sedang asik berduaan di jembatan Cisomang dan hampir tertabrak KA Serayu

tribunjabar/nandri prilatama
ILUSTRASI - Ngabuburit Ala Warga Depok Purwakarta, Nongkrong di Atas Rel Kereta Api di Ketinggian 300 Meter 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Viral di media sosial Instagram yang memperlihatkan dua remaja sedang asik berduaan di jembatan Cisomang dan nyaris tertabrak KA Serayu relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasar Senen.

Manager Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi menyayangkan hal itu terjadi dan mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur kereta api.

Aktivitas seperti ini, katanya, tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

“Larangan soal ini kembali kami ingatkan, karena masih banyak korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujarnya, Minggu (28/7/2024).

Baca juga: KETERLALUAN, 2 Pencuri Nekat Preteli Baut Rel Kereta Api di Sukabumi, 1 Pelaku Berhasil Diringkus

Jika pihak KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI.

Ayep mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),” ujar Ayep.

Aturan hukum lain, yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.000.

Meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya Daop 2 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan. Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 2 Bandung, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.

Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan.

“Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar,” ujar Ayep.

Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

Baca juga: Reaktivasi Jalur KA Banjar-Pangandaran dan Bandung-Ciwidey Segera Jadi Nyata, Ini Kata Pj Gubernur

“Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” katanya.(*)

#BeritaViral

#LokalViral

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved