Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Saka Tatal Tegaskan, Novum yang Diajukan Tak Pernah Ditampilkan pada 2016, Sangkal Pernyataan Jaksa

Saka Tatal menyatakan foto-foto novum yang diajukan dalam peninjauan kembali (PK) tak muncuk dalam persidangan pada 2016.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Saka Tatal bersama dua kuasa hukumnya, Farhat Abbas (kiri) dan Titin Prialianti (kanan), saat konferensi pers seusai sidang PK kedua di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, menyatakan, foto-foto novum yang diajukan dalam peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, tidak pernah muncul dalam persidangannya pada 2016.

Saka Tatal mengungkapkan hal ini dalam pernyataannya kepada media.

"Jadi kalau foto (novum yang diajukan dalam sidang PK Saka Tatal) itu sebenarnya di persidangan (tahun 2016 lalu) tidak pernah dihadirkan," ujar Saka Tatal saat kembali dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2024).

Ia juga mengatakan, dalam persidangan 2016, hanya dijabarkan baju korban, termasuk baju milik Eki.

Saka merasa heran mengapa foto-foto novum tersebut tidak pernah diungkap sebelumnya.

"Jadi kalau foto-foto itu tidak ada sama sekali," ucapnya.

Pernyataan ini sekaligus menyangkal jaksa yang menyebut foto-foto novum yang diajukan pihak pemohon sudah ada dalam berkas perkara pada 2016.

Baca juga: Sudah Kita Duga Kuasa Hukum Saka Tatal Kritik Jaksa soal Eksaminasi Bukti Pembunuhan Vina Cirebon

Pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024), JPU dengan tegas menolak seluruh novum yang diajukan oleh pihak pemohon.

Gema Wahyudi, satu di antara jaksa, menyatakan, banyak dari novum yang diajukan bersumber dari media sosial dan tidak dapat diverifikasi keabsahannya.

"Kami menilai bahwa pemohon tidak konsisten dalam menyampaikan peristiwa tersebut. Kami juga menemukan bahwa beberapa novum bersumber dari media sosial, yang tidak dapat kami verifikasi kebenarannya, apakah benar, salah, atau berasal dari sumber yang kompeten," ujar Gema seusai sidang di PN Cirebon, Jumat.

Lebih lanjut, Gema menjelaskan, beberapa novum yang diajukan oleh pemohon sebelumnya telah dihadirkan pada persidangan pertama delapan tahun lalu.

Baca juga: Geruduk Pengadilan Negeri Cirebon, Mahasiswa Tuntut PK Saka Tatal Kasus Vina Cirebon Dikabulkan

"Oleh karena itu, kami menganggapnya bukan sebagai novum baru, karena bukti tersebut sudah ada dan terlampir di berkas perkara," ucapnya.

Gema juga menambahkan, bahwa hampir semua foto yang diajukan sebagai novum oleh pemohon telah diperiksa dan menjadi bagian dari berkas perkara pada tahun 2016.

"Hampir semua foto tersebut sudah pernah diperiksa, ada dalam berkas perkara, dan sudah mendapatkan putusan hukum yang tetap," jelas dia. 

Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon dengan pemohon Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024).
Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon dengan pemohon Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024). (Tribuncirebon.com / Eki Yulianto)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved