Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tiba-tiba Kakak Kandung Saka Tatal Diminta Berikan Kesaksian di Sidang PK, Soal Eki dalam Foto

Kakak kandung Saka Tatal, Selis, yang sengaja hadir untuk menyaksikan sidang adiknya itu tiba-tiba diminta maju oleh kuasa hukum Saka

Tribuncirebon.com / Eki Yulianto
Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon dengan pemohon Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat (26/7/2024).

Dalam sidang ini, kakak kandung Saka Tatal, Selis, yang sengaja hadir untuk menyaksikan sidang adiknya itu tiba-tiba diminta maju oleh tim kuasa hukum Saka.

Hal itu berkenaan dengan permintaan majelis hakim yang meminta pemohon menghadirkan saksi fakta untuk novum atau bukti baru yang diajukan.

Selis yang mengenakan pakaian sederhana, tampak tenang saat mengucap sumpah sebelum memberikan kesaksiannya.

Dia menyatakan bahwa novum tersebut berupa foto korban Muhammad Rizky Rudiana alias Eki dan beberapa foto lain yang belum pernah diajukan dalam persidangan sebelumnya.

Namun, karena keterbatasan waktu, sidang harus ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (30/7/2024).

Selis diharapkan kembali hadir untuk melanjutkan keterangannya di hadapan majelis hakim.

Seperti diketahui, sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon dengan pemohon Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pengajuan novum atau bukti baru oleh Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus tersebut.

Dalam jawabannya, JPU dengan tegas menolak seluruh novum yang diajukan oleh pihak pemohon.

Gema Wahyudi, salah satu jaksa, menyatakan bahwa banyak dari novum yang diajukan bersumber dari media sosial dan tidak dapat diverifikasi keabsahannya.

"Kami menilai bahwa pemohon tidak konsisten dalam menyampaikan peristiwa tersebut."

"Kami juga menemukan bahwa beberapa novum bersumber dari media sosial, yang tidak dapat kami verifikasi kebenarannya, apakah benar, salah, atau berasal dari sumber yang kompeten," ujar Gema usai sidang di PN Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Lebih lanjut, Gema menjelaskan bahwa beberapa novum yang diajukan oleh pemohon sebelumnya telah dihadirkan pada persidangan pertama delapan tahun lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved