Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tiba-tiba Kakak Kandung Saka Tatal Diminta Berikan Kesaksian di Sidang PK, Soal Eki dalam Foto

Kakak kandung Saka Tatal, Selis, yang sengaja hadir untuk menyaksikan sidang adiknya itu tiba-tiba diminta maju oleh kuasa hukum Saka

Tribuncirebon.com / Eki Yulianto
Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon dengan pemohon Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024). 

Novum keenam adalah beberapa pengakuan dari Liga Akbar, sementara novum ketujuh berupa file rekaman keterangan dari Kapolri yang diserahkan dalam bentuk flashdisk.

Novum kedelapan mencakup file keterangan dari Dedi Mulyadi yang berisi wawancaranya dengan orang-orang terkait dan diunggah di YouTube.

Selanjutnya, novum kesembilan adalah pengakuan Saka Tatal yang disampaikan dalam sebuah program televisi swasta.

"Saka menyatakan bahwa selain penganiayaan di Polres Cirebon Kota, juga terjadi di Polda Jabar," katanya.

Novum kesepuluh atau terakhir adalah penghapusan 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar.

"Selain novum-novum itu, ada juga argumen-argumen hukum yang berkaitan dengan kekhilafan majelis hakim yang tertuang dalam memori PK, karena itu pasti tidak bisa diabaikan," katanya.

Seperti diketahui, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal akhirnya menjalani sidang perdana PK yang diajukannya.

Sidang itu digelar pada Rabu (24/7/2024) yang dipimpin Rizqa Yunia, selaku Ketua Majelis Hakim.

Rizqa didampingi dua anggotanya, yakni Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.

 

 

 

 

 

 

 

 


Kepsyen foto:
Momen Kakak Kandung Saka Tatal, Selis yang diambil sumpahnya di hadapan majelis hakim sidang adiknya di PN Cirebon, Jumat (26/7/2024) untuk menjawab permintaan hakim yang meminta pemohon menghadirkan saksi fakta untuk novum atau bukti baru yang diajukan.
 
 
 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved