Sebelumnya Menolak, Muhammadiyah Kini Ikuti Jejak NU Terima Izin Tambang, Kenapa Berubah?

Setelah mengundang para praktisi dan mencermati barbagai kondisi pertambangan di Indonesia, PP Muhammadiyah kemudian memberikan kesimpulan menerima.

istimewa
Muhammadiyah 

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal tersebut.

Organisasi masyarakat atau ormas adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat atau umat.

Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada sejumlah ormas keagamaan.

Ada 6 ormas yang mendapatkan IUP dari pemerintah.

Di antaranya adalah Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

PBNU sendiri memuji keberanian Jokowi memberikan IUP tersebut kepada ormas.

Namun bagaimana nasib tambang yang ditolak oleh ormas?

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam beleid PP 25/2024 itu, pemerintah memperbolehkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada sejumlah ormas keagamaan.

Baca juga: Ormas Dapat Izin Tambang, Menteri Siti Nurbaya: Daripada Setiap Hari Ajukan Proposal

Berikut enam ormas keagamaan yang mendapatkan IUP:

  • Nahdlatul Ulama
  • Muhammadiyah
  • Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (Protestan)
  • Konferensi Waligereja Indonesia (Katolik)
  • Hindu
  • Buddha

Daftar Lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dikelola ormas dapat dikelola ormas keagamaan:

  • Eks lahan tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC)
  • Eks lahan tambang PT Arutmin Indonesia
  • Eks lahan tambang PT Kendilo Coal Indonesia
  • Eks lahan tambang PT Multi Harapan Utama (MAU)
  • Eks lahan tambang PT Adaro Energy Tbk
  • Eks lahan tambang PT Kideco Jaya Agung

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sempat Menolak, Kini PP Muhammadiyah Terima Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Ikuti Jejak NU,

Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved