Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Penyidik Kasus Vina 2016 Silam Siap-siap Tanggung Jawab, Susno Duadji: 8 Orang Kehilangan Masa Depan

Vina Dewi Arsita dan Eky ditemukan tewas bersimbah darah di Jembatan Talun Cirebon pada 27 Agustus 2016.

|
Editor: Ravianto
Kolase Facebook
8 terpidana kasus Vina. Para penyidik kasus Vina tahun 2016 dikatakan Susno Duadji harus siap-siap mempertanggungjawabkan keputusan mereka menjadikan 8 orang jadi terpidana. 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri atau Bareskrim, Susno Duadji meminta para penyidik kasus Vina pada 2016 silam untuk bersiap-siap mempertanggungjawabkan keputusan mereka.

Pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Vina Dewi Arsita dan Eky ditemukan tewas bersimbah darah di Jembatan Talun Cirebon pada 27 Agustus 2016.

Belakangan, muncul pengakuan dari Dede yang mengatakan bahwa keterangannya pada 2016 silam adalah bohong.

Dalam BAP tahun 2016 silam, Dede mengaku melihat adanya pelemparan dan pengejaran terhadap korban oleh gerombolan remaja.

Akibat pengakuan Dede itu, 8 orang kemudian menjadi terpidana kasus Vina.

WAWANCARA EKSKLUSIF - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022). Susno Duadji menanggapi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo, istrinya, serta sejumlah ajudannya dan sejumlah kejanggalan di balik kasus tersebut. (TRIBUNNEWS/Bian Harnansa)
WAWANCARA EKSKLUSIF - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022). Susno Duadji menanggapi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo, istrinya, serta sejumlah ajudannya dan sejumlah kejanggalan di balik kasus tersebut. (TRIBUNNEWS/Bian Harnansa) (TRIBUNNEWS/Bian Harnansa)

Susno Duadji mengatakan, para penyidik kasus Vina tahun 2016 itu kini harus siap-siap mempertanggungjawabkan keputusan mereka menjadi 8 orang itu sebagai tersangka yang berujung jadi terpidana.

"Apalagi kalau akibat perbuatan mereka (aparat penegak hukum), ada orang yang hilang kemerdekaannya. Bayangkan mereka itu sudah masuk penjara (akan genap) 8 tahun. Bulan Agustus nanti 8 tahun, mereka kehilangan masa depan selama 8 tahun, menderita selama 8 tahun," katanya. 

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Baca juga: Kakak Almarhumah Vina Masih Yakin Kalau Adiknya Itu Korban Pembunuhan

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Menariknya, Pegi Setiawan yang diyakini sebagai Perong ternyata dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2024. 

Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

Kasus Fiktif

Susno Duadji bahkan menyebut Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita itu hanya rekayasa atau fiktif.

Menurutnya, gara-gara kasus fiktif tersebut, publik sampai aparat penegak hukum terkecoh dibuatnya. Termasuk, pakar berkepala plontos yang getol mengomentari kasus ini. 

Susno Duadji awalnya berguyon semestinya tujuh terpidana nanti tak perlu repot-repot mengajukan Peninjauan Kembali (PK). 

Mereka seharusnya segera dikeluarkan dari balik jeruji besi. 

"Ya harus dikeluarkan (7 terpidana) kelamaan dihukum, mestinya enggak perlu PK, wong perkaranya enggak ada. Nanti ada yang tanya, kan perlu disidang dulu (PK), ya itu sidang-sidangan aja," ujar Susno seperti dikutip dari Youtube rizkyarvan88 yang tayang pada Rabu (24/7/2024). 

Pasalnya, Susno menilai perkara tersebut sebenarnya sudah selesai dengan kesimpulan akhir sebuah kecelakaan. 

Ia teramat yakin bahwa kasus tersebut bukan karena pembunuhan. 

Bahkan, eks Kabareskrim tersebut sampai rela merogoh isi dompetnya sebesar Rp 10 juta bagi siapa saja yang bisa buktikan kasus ini merupakan pembunuhan.

"Kita baru tersadar, enggak ada peristiwa (pembunuhan). Ada peristiwanya tapi itu di Kabupaten (kecelakaan) sudah dituntaskan," katanya. 

Susno heran laporan tewasnya Vina dan Eky malah diambil alih Polres Cirebon (Kota). Padahal, peristiwa tewasnya dua sejoli itu terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon.

Jika itu disebut sebuah pembunuhan, Susno menilai banyak celah kejanggalan yang bisa diungkap. 

"Saksi-saksinya yang memberikan keterangan lemah, keterangan ahli enggak ada, surat enggak ada, pengakuan terdakwa enggak ada karena sudah dicabut. Berarti kan kejadiannya enggak ada," katanya. 

Selain itu, pihak kepolisian sampai sekarang belum bisa membuktikan bahwa kasus Vina dan Eky merupakan pembunuhan dan pemerkosaan. 

Maka dari itu, Susno bertanya-tanya kenapa semua pihak diributkan dengan kasus yang sebenarnya bisa diungkap secara sederhana. 

Bahkan, semua pihak sempat terkecoh di awal mencuatnya kasus ini yang menyebut pembunuhan sadis. 

"Sekarang kita baru sadar, pakar hukum yang botak-botak kepalanya yang gelarnya macam-macam terkecoh semua, bercerita tentang sesuatu yang tidak ada. Yaudah mari kita sadar semua. Penyidik, orang-orang pintar di polisi apa yang diributkan?" pungkas Susno. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Susno Duadji Blak-blakan Kasus Vina Rekayasa: "Semua Terkecoh, Termasuk Pakar yang Botak Kepalanya"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved