Kasus Subang Terungkap

BREAKING NEWS, Sidang Putusan Kasus Subang Hari Ini, Yoris Ingin Ayahnya Dihukum Mati

Yoris Raja Amarulloh, melalui kuasa hukumnya, Nanang Koyim, menginginkan Yosep Hidayah diukum seberat-beratnya.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Yosep Hidayah, baju putih, terdakwa kasus Subang. Yosep akan menjalani sidang putusan pada Kamis (25/7/2024) siang. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id,  Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Yoris Raja Amarulloh, melalui kuasa hukumnya, Nanang Koyim, menginginkan Yosep Hidayah diukum seberat-beratnya.

Yosep merupakan terdakwa dalam kasus Subang.

Yoris didakwa sebagai pelaku utama dalam kasus kematian istri dan anaknya.

Jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan di bagasi Alphard di rumah mereka di Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, Rabu (18/7/2024) pagi.

Setelah menjalani rangkaian persidangan, Yosep akhirnya akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Kamis (25/7/2024).

Sidang pembacaan vonis rencananya akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan hukuman seumur hidup untuk Yosep Hidayah. 

Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Nasib Yosep Ditentukan Siang Ini, Polisi Siaga Sejak Pagi

Terkait vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Subang terhadap terdakwa, putra sulung Yosep Hidayah, yang juga anak dan kakak korban meminta terdakwa dihukum seberat-beratnya. 

"Pembunuhan yang begitu sadis dan menyakitkan, maka harapan kami, vonis pelaku yang berat seperti hukuman mati sesuai pasal 340 KUHP," kata Yoris melalui Nanang Koyim, Kamis.

Dengan vonis tegas tersebut, maka bisa memberikan efek jera kepada pelaku dalam kasus tersebut dan pelaku lainnya dalam kasus serupa.

Yoris Raja Amarullah (tengah) didampingi istri dan pengacaranya, Kamis (19/10/2023).
Yoris Raja Amarullah (tengah) didampingi istri dan pengacaranya, Kamis (19/10/2023). (Tribun Jabar/Ahya Nurdin)

"Tapi saya menyakini vonis hakim tidak akan jauh dari tuntutan jaksa (hukuman seumur hidup). Tentunya saya selaku kuasa hukum dari keluarga korban sangat berharap hukuman bisa lebih berat dari tuntutan jaksa," ucap Nanang.

"Tegakkan yang benar itu benar, walaupun pahit rasanya. Vonis diharapkan bisa sesuai harapan kita," imbuh Nanang.

Selain itu, pihak keluarga korban juga meminta ketiga tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan sadis tersebut, yakni Mimin beserta kedua anaknya untuk segera ditahan.

Baca juga: Kasus Subang: Jelang Vonis Yosep Hidayah, Rumah Tempat Pembunuhan pada Malam Hari Menyeramkan

Sebelumnya, kasus ini sempat seperti jalan di tempat sebelum Danu akhirnya membuat pengakuan ke Polda Jabar.

Polisi lalu menetapkan lima tersangka. Selain Yosep dan Danu, juga Mimin, Abi, dan Arighi.

Yosep merupakan suami Tuti atau ayah dari Amalia.

Danu adalah keponakan Tuti karena anak dari kakaknya.

Mimin berstatus istri kedua Yosep. Sedangkan Abi dan Arighi adalah anak Mimin dari suami sebelumnya.

Namun, polisi baru menahan Yosep dan Danu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved