Kisruh PPDB SMAN 1 Majalaya
LIPSUS Kejanggalan PPDB di SMAN 1 Majalaya Bandung, 48 Siswa Diduga Bermasalah, Permainan KK?
Kali ini ada dugaan penggunaan Kartu Keluarga yang tak sesuai dengan ketentuan persyaratan yang sudah ditetapkan pada PPDB di Majalaya Bandung
Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sengkarut PPDB SMA jalur zonasi di Jabar masih berlanjut.
Kali ini ada dugaan penggunaan Kartu Keluarga yang tak sesuai dengan ketentuan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Pemprov Jabar.
Dalam dokumen persyaratan khusus PPDB 2024, sangat jelas tertera jika calon peserta didik harus berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan dari Kartu Keluarga (KK).
Apabila calon peserta didik tidak tinggal dengan orang tua/wali, maka berlaku ketentuan telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada kartu keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9.
Baca juga: Ombudsman Jabar Ungkap Kasus Kecurangan pada PPDB di Depok Juga Terjadi di Kabupaten Kota Lain
Adalah Egi Yogaswara (44), Sekretaris Desa Panyadap, Kecamatan Solokan jeruk, Kabupaten Bandung, yang membeberkan bukti-bukti dugaan adanya siswa yang mendaftar PPDB di SMAN 1 Majalaya yang menggunakan KK tak sesuai aturan persyaratan.
Akibat dari dugaan penggunaan KK tersebut, sebanyak 18 calon peserta didik yang berdomisili di Desa Penyadap, harus tersingkir dan tidak diterima di SMAN 1 Majalaya, Kabupaten Bandung, melalui jalur zonasi.
Padahal, sekolah ini adalah sekolah negeri terdekat di Desa Panyadap.
Egi menjelaskan, sebelum adanya penemuan 18 warganya yang tersisihkan tersebut, dirinya sempat melakukan penyisiran terhadap warganya yang berpotensial mendaftar ke SMAN 1 Majalaya.
"Kami ada data siswa kelas IX SMP asal Desa Panyadap per Juni 2024, ada sekitar 132 orang dan itu semua kami serahkan ke sekolah. Cuma dari sekolah, saya pikir tidak dipadupadankan," ujarnya saat ditemui di Kantor Desa Panyadap, Senin (22/7).
"Setelah hasil seleksi PPDB diumumkan, saya melihat ada (siswa asal Desa Panyadap) yang tersisihkan. Awalnya ada 14 siswa, tapi saya cek kembali ternyata ada 18 siswa (tidak diterima). Memang mereka orang sini (Desa Panyadap), tapi mereka tersisihkan oleh orang yang tiba-tiba jadi orang sini, kurang dari setahun," katanya.
Egi mengatakan, dirinya sempat mempertanyakan ke panitia PPDB SMAN 1 Majalaya terkait tidak lolosnya 18 siswa asal Desa Panyadap.
Apalagi jarak rumah ke-18 siswa tersebut cukup dekat dengan SMAN 1 Majalaya. Yang terjauh hanya 814 meter.
"Jadi saya mendatangi SMAN 1 Majalaya untuk pengaduan, saya menanyakan ini bagaimana, kok bisa orang Panyadap yang jarak rumahnya ke sekolah hanya 814 meter, tidak masuk. Tapi pada saat itu, saya tidak berbekal data," ucapnya.
Lalu dia mencari data penunjang untuk membela belasan siswa asal desanya itu.
Baca juga: Cerita Pj Gubernur Jabar Dicibir Teman dan Saudara Gara-gara Ogah Dimintai Tolong Saat PPDB
Berdasarkan penelusuran Egi, diduga ada 48 nama siswa yang mendaftar PPDB jalur zonasi ke SMAN 1 Majalaya menggunakan KK yang tak sesuai aturan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.