Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Mulai Hari Ini Saka Tatal Resmi Bebas Murni, Masih Terganggu dengan Status Mantan Napi

Saka Tatal mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Cirebon untuk mengambil surat keputusan pengakhiran bimbingan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Saka Tatal, mantan narapidana kasus Vina Cirebon. Saka per 23 Juli 2024 bebas murni dari terpidana kasus Vina. 

"Setelah bebas murni, Alhamdulillah Saka tidak usah wajib lapor lagi."

"Kadang Saka suka lupa wajib lapor dan laporannya baru dilakukan dua minggu kemudian karena Saka ada urusan dan pekerjaan juga," kata Saka.

Meski telah dinyatakan bebas murni, Saka mengaku masih terganggu dengan statusnya sebagai mantan terpidana.

"Masalah status mantan terpidana ya masih terganggu."

"Saka mengajukan PK ini karena Saka tidak pernah melakukan itu (pembunuhan Vina)," ujarnya.

Saka mengaku telah siap menjalani sidang PK besok.

"Untuk besok, Saka siap-siap saja. Selama Saka tidak salah, Saka terus maju dan pastinya berdoa juga," ucap Saka.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved