Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Mulai Hari Ini Saka Tatal Resmi Bebas Murni, Masih Terganggu dengan Status Mantan Napi
Saka Tatal mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Cirebon untuk mengambil surat keputusan pengakhiran bimbingan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus Vina Cirebon, resmi dinyatakan bebas murni, pada Selasa (23/7/2024).
Pada Rabu (24/7/2024), sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus yang menjeratnya pada tahun 2016 akan digelar.
Saka Tatal mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Cirebon untuk mengambil surat keputusan pengakhiran bimbingan.
"Pada tahun 2020, Saka awalnya bebas bersyarat."
"Sekarang sudah bebas murni, tapi tetap saja masih melekat status mantan terpidana walaupun bebas murni."
"Itulah sebabnya kita mengajukan PK yang akan digelar besok," ujar Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, saat diwawancarai media di Bapas Cirebon, Selasa (23/7/2024).

Menurut Titin, sejak tahun 2016, Saka dan keluarganya yakin bahwa Saka bukanlah pelaku dari peristiwa yang terjadi.
"Sebenarnya, sejak tahun 2016, Saka, saya dan keluarganya menyadari bahwa peristiwa tersebut bukanlah dilakukan oleh Saka."
"Tidak ada pembunuhan dan pemerkosaan yang direncanakan seperti yang tertuang dalam amar putusan," ucapnya.
Baca juga: Besok Siang, Bareskrim Polri Akan Gelar Perkara Awal Kesaksian Palsu Dede di Kasus Vina
Kebebasan murni Saka bertepatan dengan pelaksanaan sidang PK yang akan digelar besok.
"Kebetulan, bebas murni atau penghentian bimbingan ini hampir bersamaan dengan sidang PK besok."
"Artinya, mulai hari ini Saka tidak lagi wajib lapor sebagai terpidana dengan status bebas bersyarat."
"Sejak tahun 2020, Saka wajib lapor selama 4 tahun," jelas dia.
Dengan kebebasan murni ini, Saka berharap nama baiknya bisa dipulihkan melalui sidang PK yang akan digelar besok.
Tim kuasa hukum juga optimis bahwa bukti-bukti baru yang akan diajukan dalam sidang tersebut dapat membuktikan ketidakbersalahan Saka dalam kasus Vina Cirebon.
"Setelah bebas murni, Alhamdulillah Saka tidak usah wajib lapor lagi."
"Kadang Saka suka lupa wajib lapor dan laporannya baru dilakukan dua minggu kemudian karena Saka ada urusan dan pekerjaan juga," kata Saka.
Meski telah dinyatakan bebas murni, Saka mengaku masih terganggu dengan statusnya sebagai mantan terpidana.
"Masalah status mantan terpidana ya masih terganggu."
"Saka mengajukan PK ini karena Saka tidak pernah melakukan itu (pembunuhan Vina)," ujarnya.
Saka mengaku telah siap menjalani sidang PK besok.
"Untuk besok, Saka siap-siap saja. Selama Saka tidak salah, Saka terus maju dan pastinya berdoa juga," ucap Saka.(*)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.