Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon, LPSK Terima Permohonan Perlindungan pada 6 Orang, Termasuk Saka Tatal?

Enam orang terkait kasus Vina Cirebon mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Satu di antaranya adalah Saka Tatal.

Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal (kanan), setelah menjalani pemeriksaan psikologi di Hotel Panen, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (19/7/2024) malam. Saka Tatal mendapat perlindungan dari LSPK. 

Namun, proses penyidikan untuk Pegi Setiawan saat ini telah dihentikan seiring dengan disetujuinya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

“Dalam hal terdapat pemeriksaan kembali sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, LA dan SD dapat mengajukan kembali permohonan ke LPSK,” kata Achmadi. 

Baca juga: Didukung Keluarga sampai Netizen, Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Yakin Menang di PK

Sekilas kasus Vina

Kasus Vina Cirebon adalah meninggalnya Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016.

Saat itu, Vina masih berusia 16 tahun.

Mereka ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Awalnya, mereka diduga mengalami kecelapaan tunggal. Namun

Geng motor yang menghabisi mereka ternyata melakukan rekayasa.

Saat itu, polisi menyatakan 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Tetapi, tiga di antaranya masih buron.

Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa.

Baca juga: Iptu Rudiana Habis Kesabaran, Kemunculan Dede di Kasus Vina Cirebon Jadi Angin Segar Bagi Saka Tatal

Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.

Satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak. Delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017 lalu.

Pada 21 Mei 2024, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki ditangkap yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong.

Namun, Pegi Setiawan kembali bebas setelah mengajukan sidang praperadilan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Vina Cirebon: 6 Orang Dapat Perlindungan LPSK dan Ditemukannya Dugaan Penyiksaan"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved