Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kasus Vina Cirebon, LPSK Terima Permohonan Perlindungan pada 6 Orang, Termasuk Saka Tatal?
Enam orang terkait kasus Vina Cirebon mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Satu di antaranya adalah Saka Tatal.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Enam orang terkait kasus Vina Cirebon mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Satu di antaranya adalah Saka Tatal, mantan narapidana.
Bukan cuma Saka Tatal yang saat ini sedang mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya, LSPK juga mengabulkan permohonan perlindungan terhadap lima orang anggota keluarga Vina, yakni VO, MR, SA, SK, dan SL.
Ketua LPSK, Achmadi, menyampaikan, pemberian perlindungan ini adalah hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 17 dan 22 Juli 2024.
“Menerima permohonan perlindungan dari keluarga V, lima orang, inisial VO, MR, SA, SK, maupun SL, berupa program bantuan rehabilitasi psikologis,” ujar Achmadi saat konferensi pers di Kantor LPSK, Senin (22/7/2024).
“Terkait permohonan ST, LPSK memutuskan menerima permohonan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis,” kata Achmadi.
Achmadi mengatakan, LPSK sebelumnya juga telah menelaah soal pentingnya keterangan saksi dan korban dan tingkat ancaman yang membahayakan mereka.
Tim LPSK juga mengkaji hasil analisis tim medis serta psikologis, dan menelusuri rekam jejak tindak yang pernah dilakukan para saksi dan korban.
Di luar keenam orang yang dapat perlindungan tersebut, kata Achmadi, LPSK memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan sembilan orang lainnya dalam kasus ini.
Baca juga: PENGAKUAN Dede Saksi Kasus Vina Cirebon, Sudah Lama Ingin Ungkap Fakta, Saya Merasa Berdosa
Tujuh orang di antaranya adalah AR, SU, PS, MK, RU, TM dan FR. Mereka terdiri dari pihak keluarga korban dan pelaku, serta warga yang dijadikan saksi.
“Tujuh orang itu ada dari pihak keluarga, ada juga pihak warga yang karena tidak ada status hukumnya,” kata Achmadi.
Menurut Achmadi, LPSK menolak memberikan perlindungan karena para pemohon tidak konsisten dalam memberikan keterangan.
LPSK juga menilai ketujuh pemohon tersebut memiliki kecenderungan menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa pembunuh Vina dan Eki pada 2016 silam.
“Para Pemohon dalam memberikan keterangan atau Informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa,” kata Achmadi.
Dua pemohon lain yang juga ditolak permohonan perlindungannya adalah saksi LA dan terpidana SD.
Keduanya meminta perlindungan karena hendak menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan Pegi Setiawan.
Namun, proses penyidikan untuk Pegi Setiawan saat ini telah dihentikan seiring dengan disetujuinya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
“Dalam hal terdapat pemeriksaan kembali sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, LA dan SD dapat mengajukan kembali permohonan ke LPSK,” kata Achmadi.
Baca juga: Didukung Keluarga sampai Netizen, Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Yakin Menang di PK
Sekilas kasus Vina
Kasus Vina Cirebon adalah meninggalnya Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016.
Saat itu, Vina masih berusia 16 tahun.
Mereka ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Awalnya, mereka diduga mengalami kecelapaan tunggal. Namun
Geng motor yang menghabisi mereka ternyata melakukan rekayasa.
Saat itu, polisi menyatakan 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Tetapi, tiga di antaranya masih buron.
Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa.
Baca juga: Iptu Rudiana Habis Kesabaran, Kemunculan Dede di Kasus Vina Cirebon Jadi Angin Segar Bagi Saka Tatal
Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.
Satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak. Delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017 lalu.
Pada 21 Mei 2024, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki ditangkap yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong.
Namun, Pegi Setiawan kembali bebas setelah mengajukan sidang praperadilan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Vina Cirebon: 6 Orang Dapat Perlindungan LPSK dan Ditemukannya Dugaan Penyiksaan"
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.