Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon, LPSK Terima Permohonan Perlindungan pada 6 Orang, Termasuk Saka Tatal?

Enam orang terkait kasus Vina Cirebon mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Satu di antaranya adalah Saka Tatal.

Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal (kanan), setelah menjalani pemeriksaan psikologi di Hotel Panen, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (19/7/2024) malam. Saka Tatal mendapat perlindungan dari LSPK. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Enam orang terkait kasus Vina Cirebon mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Satu di antaranya adalah Saka Tatal, mantan narapidana.

Bukan cuma Saka Tatal yang saat ini sedang mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya, LSPK juga mengabulkan permohonan perlindungan terhadap lima orang anggota keluarga Vina, yakni VO, MR, SA, SK, dan SL.

Ketua LPSK, Achmadi, menyampaikan, pemberian perlindungan ini adalah hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 17 dan 22 Juli 2024.

“Menerima permohonan perlindungan dari keluarga V, lima orang, inisial VO, MR, SA, SK, maupun SL, berupa program bantuan rehabilitasi psikologis,” ujar Achmadi saat konferensi pers di Kantor LPSK, Senin (22/7/2024).

“Terkait permohonan ST, LPSK memutuskan menerima permohonan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis,” kata Achmadi.

Achmadi mengatakan, LPSK sebelumnya juga telah menelaah soal pentingnya keterangan saksi dan korban dan tingkat ancaman yang membahayakan mereka.

Tim LPSK juga mengkaji hasil analisis tim medis serta psikologis, dan menelusuri rekam jejak tindak yang pernah dilakukan para saksi dan korban.

Di luar keenam orang yang dapat perlindungan tersebut, kata Achmadi, LPSK memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan sembilan orang lainnya dalam kasus ini. 

Baca juga: PENGAKUAN Dede Saksi Kasus Vina Cirebon, Sudah Lama Ingin Ungkap Fakta, Saya Merasa Berdosa

Tujuh orang di antaranya adalah AR, SU, PS, MK, RU, TM dan FR. Mereka terdiri dari pihak keluarga korban dan pelaku, serta warga yang dijadikan saksi.

“Tujuh orang itu ada dari pihak keluarga, ada juga pihak warga yang karena tidak ada status hukumnya,” kata Achmadi.

Menurut Achmadi, LPSK menolak memberikan perlindungan karena para pemohon tidak konsisten dalam memberikan keterangan.

LPSK juga menilai ketujuh pemohon tersebut memiliki kecenderungan menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa pembunuh Vina dan Eki pada 2016 silam.

“Para Pemohon dalam memberikan keterangan atau Informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa,” kata Achmadi.

Dua pemohon lain yang juga ditolak permohonan perlindungannya adalah saksi LA dan terpidana SD.

Keduanya meminta perlindungan karena hendak menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan Pegi Setiawan.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved