Lebih Kolonial dari Jaman Kolonial, kata Walhi terkait Pemberian HGU 190 Tahun untuk Investor di IKN

Menurut Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Walhi Nasional, Uli Arta Siagian kebijakan tersebut lebih kolonial dibandingkan zaman kolonial Belanda. 

Editor: Ravianto
putri puspita/tribunjabar
Maket Patung Garuda di IKN buatan I Nyoman Nuarta. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)  mengkritisi kebijakan pemerintah atas pemberian Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun kepada investor di IKN atau Ibu Kota Nusantara. 

Untuk memastikan tanah tersebut dimanfaatkan dengan baik pemerintah akan melakukan evaluasi setiap lima tahun.

Dalam evaluasi tersebut  para pemegang hak atas tanah di IKN, harus memenuhi syarat diantaranya yakni tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; Syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak; Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; Tanah tidak terindikasi telantar.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved