Lebih Kolonial dari Jaman Kolonial, kata Walhi terkait Pemberian HGU 190 Tahun untuk Investor di IKN
Menurut Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Walhi Nasional, Uli Arta Siagian kebijakan tersebut lebih kolonial dibandingkan zaman kolonial Belanda.
Editor:
Ravianto
putri puspita/tribunjabar
Maket Patung Garuda di IKN buatan I Nyoman Nuarta. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritisi kebijakan pemerintah atas pemberian Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun kepada investor di IKN atau Ibu Kota Nusantara.
Untuk memastikan tanah tersebut dimanfaatkan dengan baik pemerintah akan melakukan evaluasi setiap lima tahun.
Dalam evaluasi tersebut para pemegang hak atas tanah di IKN, harus memenuhi syarat diantaranya yakni tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; Syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak; Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; Tanah tidak terindikasi telantar.(*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
Berita Terkait
Baca Juga
Panggung Rakyat Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 |
![]() |
---|
Peringati Hari Bumi, Taufik Nurrohim Sambut Aspirasi 2.000 Massa WALHI dan Serikat Petani Pasundan |
![]() |
---|
Walhi Jabar: Tinjau Ulang RTRW Tak Cukup, UUCK Harus Segera Di-Judicial Review |
![]() |
---|
Walhi Jabar Tak Setuju Penggunaan Termal Untuk Atasi Tumpukan Sampah di Kota Bandung |
![]() |
---|
Memperingati Hari Bumi, Walhi Jabar Layangkan 17 Tuntutan ke Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.