Lebih Kolonial dari Jaman Kolonial, kata Walhi terkait Pemberian HGU 190 Tahun untuk Investor di IKN

Menurut Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Walhi Nasional, Uli Arta Siagian kebijakan tersebut lebih kolonial dibandingkan zaman kolonial Belanda. 

Editor: Ravianto
putri puspita/tribunjabar
Maket Patung Garuda di IKN buatan I Nyoman Nuarta. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)  mengkritisi kebijakan pemerintah atas pemberian Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun kepada investor di IKN atau Ibu Kota Nusantara. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)  mengkritisi kebijakan pemerintah atas pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor di IKN atau Ibu Kota Nusantara.

Menurut Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Walhi Nasional, Uli Arta Siagian kebijakan tersebut lebih kolonial dibandingkan zaman kolonial Belanda. 

"Ini adalah bentuk bagaimana negara itu seperti pedagang mengobral dagangannya agar dilirik oleh pembeli," kata Uli, Minggu (21/7/2024). 

"Anggap saja misalnya pedagang itu pemerintah dan yang didagangkan itu adalah tanah dalam bentuk izin HGU dan lain sebagainya, serta pembelinya itu investor," terangnya. 

Kemudian ia membandingkan izin HGU zaman kolonial Belanda dengan pemerintahan saat ini.

Ia menyinggung saat zaman kolonial izin HGU hanya 75 tahun. 

"Apalagi kalau kita merujuk di zaman kolonialisasi Belanda dahulu. Belanda saja memberikan izin HGU 75 tahun," kata Uli. 

"Ini pemerintah Indonesia memberikan HGU 190 tahun. Jadi zaman ini sebetulnya lebih kolonial dibandingkan zaman kolonial dahulu. Hanya untuk menggaet investor agar bisa berinvestasi di IKN," tegasnya. 

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Perpres tersebut diteken Jokowi pada 11 Juli 2024. Dalam Perpres tersebut, Pemerintah melalui Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah diantaranya hak guna usah (HGU) selama 190 tahun kepada investor.

Pemberian HGU tersebut diberikan selama dua siklus, yakni siklus pertama selama 95 tahun.

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi pasal 9 ayat 2 diktum a, Perpres tersebut, dikutip Tribunnews, Jumat, (12/7/2024).

Sementara itu, untuk hak guna bangunan (HGB) pemerintah memberikan maksimal 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan durasi waktu yang sama.

"HGB dapat diperpanjang satu siklus dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi Perpres.

Begitu juga dengan hak pakai tanah. Pemerintah memberikan jaminan  jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved