Operasi Patuh Lodaya 2024

Siap-siap Operasi Patuh Lodaya di Jabar Sabtu 20 Juli, Ini 7 Sasaran Pelanggaran, Bisa Kena Denda

Rupanya, ada tujuh sasaran khusus Operasi Patuh Lodaya 2024 dan sanksinya. Ini tujuh sasaran tersebut

Dok. Satlantas Polres Sukabumi
Anggota Satlantas Polres Sukabumi menghentikan pikap yang yang ditumpangi anak-anak saat Operasi Patuh Lodaya 2024, Kamis (18/7/2024). 

Pengendaran yang melakukan satu dari tujuh sasaran operasi akan diberikan denda.

Adapun ada besaran dendanya, yaitu:

1. Melebihi batas kecepatan Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000, sesuai Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

2. Berkendara melawan arus Pengendara yang melanggar aturan ini, akan dikenakan Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Berkendara dalam pengaruh alkohol Pengendara bisa dikenakan Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

4. Pengendara yang masih di bawah umur Pelanggar bisa dikenakan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Baca juga: Sasaran dan Besaran Denda Jika Dirazia dalam Operasi Patuh Lodaya 2024, Tak Pakai Helm SNI Berapa?

5. Menggunakan ponsel saat berkendara Bisa kena Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

6. Melanggar rambu lalu lintas atau APILL Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

7. Pengendara tidak menggunakan helm SNI atau tidak menggunakan safety belt Akan kena Pasal 289 dan Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved