Kekerasan Terhadap Anak

Pria di PALI Nodai Putri Tirinya selama 4 Tahun dan kini Hamil, Dilakukan saat Istri Mandi dan Tidur

Rudapaksa pertama tersebut dilakukan R di kebun karet, tempat dia bekerja.

istimewa
ilustrasi anak dan ayah 

Bahkan pada November 2023, saat istri pelaku baru saja melahirkan, pelaku masih melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban. Tak hanya itu, pelaku juga mengajak korban menonton video porno.

Pada April 2024 meski pelaku sudah menduga korban sedang hamil 3 bulan, aksi bejat tersebut terus dilakukannya dengan modus yang sama.

"Aksi bejat tersebut terakhir kali dilakukan pelaku pada tanggal 7 Juli 2024 lalu. Saat itu kondisi korban telah hamil 8 bulan," jelasnya.

Iptu Dayend mengatakan bahwa pelaku mengenal korban dari usia 5 tahun, saat pelaku menikahi ibu korban yang berstatus janda dengan 4 orang anak, 3 laki-laki dan 1 perempuan.

Dari pernikahan pelaku R dan Ibu korban YH, pelaku juga memiliki 1 orang anak perempuan yang masih balita.

"Ayah kandung dari korban LYS ini sudah meninggal dunia, "jelasnya.

"Tersangka sudah kita amankan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan hasil dari pemeriksaan tersangka mengakui semua perbuatannya. Kasus ini dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara agar secepatnya dibawa ke persidangan,"ujarnya.

Untuk upaya hukumnya, tersangka dikenakan pasal Pasal 81 Jo 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di bawah Umur dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.

Sementara untuk korban, Iptu Dayen mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas P3A dan Dinas Kesehatan dan sudah diberikan perlindungan di rumah cinta.

 

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul 30 Kali Dirudapaksa Ayah Tiri, Bocah 14 Tahun di PALI Hamil 8 Bulan, Kecurigaan Ketua RT Terungkap

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved