Kekerasan Terhadap Anak

Pria di PALI Nodai Putri Tirinya selama 4 Tahun dan kini Hamil, Dilakukan saat Istri Mandi dan Tidur

Rudapaksa pertama tersebut dilakukan R di kebun karet, tempat dia bekerja.

istimewa
ilustrasi anak dan ayah 

TRIBUNJABAR.ID, PALI - Entah apa yang ada di benak R, seorang ayah berusia 34 tahun di Sumatera Selatan. Ia tega berkali-kali merudapaksa anak tirinya, LYS, sejak duduk di kelas 4 SD. Kini, LYS berusia 14 tahun dan tengah hamil.

Pria asal Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), ini meyetubuhi LYS berulang kali. Bahkan dari hasil penelusuran, diketahui bahwa R bisa melakukannya terhadap LYS dua kali seminggu.

Kejahatan R awalnya terungkap saat ketua RT setempat, Erli, menaruh curiga terhadap perubahan fisik dan perilaku LYS.

Erli pun menemui LYS dan ibunya, yakni YH (37), untuk menanyakan kondisi korban. Ia pun menanyakan penyebab LYS sering murung dan perutnya yang kian membesar.

LYS kemudian mengaku dan menceritakan kondisi yang dialami dirinya selama bertahun-tahun ini kepada Erli. LYS mengatakan ayah tirinya selama ini telah melakukan perbuatan biadab kepada dirinya. 

Pak RT Erli bersama YH kemudian melaporkan hal ini kepada Polres PALI, 17 Juli 2024. Pelaku, R, langsung diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres PALI. Korban kemudian diperiksa kesehatannya dan diketahui memang sedang hamil 8 bulan.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasat Reskrim Iptu Yudistira yang disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Dayend membenarkan adanya laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini.

"Betul, menindaklanjuti laporan tersebut, kemarin tersangka sudah kita amankan. Kita tangkap saat tersangka sedang berada di rumahnya. Tersangka statusnya merupakan ayah tiri dari korban," kata Iptu Dayend, Sabtu (20/7/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan. Pelaku mengaku telah merudapaksa anak tirinya sebanyak 30 kali. Aksi bejat pertama kalinya dilakukan pada 2020, saat itu korban masih berusia 10 tahun dan masih duduk dikelas 4 SD.

Rudapaksa pertama tersebut dilakukan R di kebun karet, tempat dia bekerja.

"Pelaku mendatangi korban yang sedang bermain, dan membujuk korban mengajaknya ke pondok. Korban yang tidak mengerti dipaksa pelaku untuk melakukan persetubuhan dengan cara membaringkan tubuh korban di matras dan melakukan perbuatan bejatnya. Saat itu istri pelaku sedang mandi di sungai yang jaraknya sekitar 100 meter dari pondok tersebut," ungkapnya.

Usai melakukan Aksi bejatnya pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada ibu korban.

Aksi bejat pelaku terus dilakukannya dengan modus dan situasi yang sama, melakukan saat Sang Ibu mandi, kemudian membujuk dan mengancam korban.

Kemudian pada tahun 2021 pelaku juga melakukan aksi bejatnya di rumahnya, saat korban sedang tidur bersama ibunya.

"Terus terjadi ditahun 2022 dengan modus yang sama, di dua tempat, antara kebun karet tempat mereka mencari nafkah dan rumah mereka. Memanfaatkan kesempatan saat istri pelaku sedang ke sungai maupun sedang tidur," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved