Kekerasan Terhadap Anak
Siswi SMP di Cianjur Berontak dan Berusaha Keras Kabur saat Gurunya Berbuat Cabul
IS (58) diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya, AN (15).
Penulis: Dian Nugraha Ramdani | Editor: Kisdiantoro
CIANJUR, TRIBUNJABAR.CO.ID - IS (58) diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya, AN (15).
Warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, itu sedang mengajarkan deklamasi puisi di sebuah gedung kesenian di Cianjur. Kepada IS, siswa-siswa SMP memang sering datang untuk les membaca puisi.
Nahas, Sabtu (18/3/2017) AN hanya datang sendirian ke gedung kesenian itu. Namun, meski sendiri IS tetap menggelar les, pukul 11.00, siang itu.
"Saya khilaf. Saya menyesal sebesar-besarnya," ujar IS saat dipamerkan di Mapolres Cianjur, Kamis (30/3/2017).
Ketika itu, IS mendengarkan AN menyelesaikan deklamasinya. Setelah selesai, dengan rasa bangga pria tua itu mencium kening AN. Bukan hanya kening, tapi pipi, bibir siswi SMP itu juga dicium. "Hanya itu saja. Saya tidak berniat lebih," ujar IS.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Cianjur, Iptu AW. Nasution mengatakan, bukan hanya mencium, IS juga memeluk dan meraba-raba payudara korban.
"Korban ketika itu berontak untuk berlari menuju keluar. Namun pintu dikunci dari dalam, setelah bersusah payah akhirnya korban bisa lari keluar," ujarnya.
Korban langsung menuju orang-orang yang dikenalnya dan menceritakan kejadian yang menimpanya. Bersama orangtua dia melaporkan peristiwa itu ke polisi hingga akhirnya IS dibekuk.
IS dijerat pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ram)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pelaku-pencabulan-di-cianjur_20170330_190421.jpg)