Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

FAKTA BARU, Kebohongan Kahfi Anak RT Pasren pada Kasus Vina Cirebon Terkuak, Kenal 6 Terpidana

Ada fakta baru pada kasus Vina Cirebon berdasarkan foto lama yang baru ditemukan. Fakta itu adalah terkait Kahfi, satu di antara saksi.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Foto yang menunjukkan Kahfi, anak dari RT Abdul Pasren, bersama enam terpidana kasus Vina Cirebon.  Kepsyen foto: Irpan Setiawan (28), teman dekat dari enam terpidana kasus Vina Cirebon selain Rivaldy dan teman dekat Kahfi, anak dari Pak RT Abdul Pasren  

"Saya kasihan sama enam terpidana, karena gimana ya, mereka itu enggak macam-macam lah, orang baik, semuanya kuli bangunan. Saya pernah diajak nguli waktu sekolah, pernah diajak. Kalau mereka dituduh jadi pelaku pembunuhan, saya sangat tidak percaya, soalnya saya tahu mereka dari dulu berenam tuh gimana," ujarnya.

Kemunculan Irpan yang menyangkal pernyataan Kahfi, anak RT Abdul Pasren, membuktikan bahwa ada yang saling bertolak belakang soal fakta di antara mereka.

Baca juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Pertanyakan Darah Justru Banyak di TKP Ketiga pada Kasus Vina Cirebon

Apalagi kemunculan Kahfi baru-baru ini di program satu televisi nasional. Saat itu dia menyebut tidak pernah nongkrong dengan terpidana kasus Vina Cirebon.

Kegiatan nongkrong yang dilakukan di warung Nining saat itu, disebutkan Kahfi merupakan pertama kalinya.

Kasus Vina

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya, Saka Tatal, dihukum delapan tahun. Saka sudah bebas. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved