Alasan Rektor UII Larang Dipanggil Profesor, Minta Gelarnya Hanya untuk Dokumen Penting Kampus
Fathul Wahid melarang orang memanggilnya dengan sebutan gelar, yakni profesor. Fathul merupakan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII).
Editor:
Giri
Selain itu, Fathul Wahid juga tercatat sebagai rektor termuda kedua, setelah sejarah mencatat Abdulkahar Mudzakkir dilantik sebagai rektor paling muda di jajaran pimpinan Sekolah Tinggi Islam (STI)/Universitas Islam Indonesia dari masa ke masa.
Pada periode kepempinannya, UII berhasil mendapatkan akreditasi unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Maka dari itu Fathul Wahid dipercaya kembali menjadi Rektor UII untuk periode kedua 2022 hingga 2026. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sosok Fathul Wahid, Rektor UII yang Tak Mau Dipanggil Profesor"
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Profesor Politik Bongkar Titik Lemah Dedi Mulyadi Senang Dijuluki Gubernur Konten Dibanding Molor |
![]() |
---|
Miris, Jumlah Profesor di Jabar-Banten Bisa Habis dalam 2 Tahun, LLDIKTI: Jangan Tunggu Usia 60-an |
![]() |
---|
Juni 2025, 18.000 Sekolah di Indonesia Termasuk Kabupaten Bandung Dapat Papan Belajar Interaktif |
![]() |
---|
Rektor UKSW Lepas 496 Winisuda, Lahirkan Creative Minority yang Membawa Perubahan |
![]() |
---|
Unisba Kukuhkan 5 Guru Besar Baru, Perkuat Komitmen pada Pengembangan Ilmu dan Kualitas Pendidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.