Alasan Rektor UII Larang Dipanggil Profesor, Minta Gelarnya Hanya untuk Dokumen Penting Kampus
Fathul Wahid melarang orang memanggilnya dengan sebutan gelar, yakni profesor. Fathul merupakan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII).
TRIBUNJABAR.ID - Fathul Wahid melarang orang memanggilnya dengan sebutan gelar, yakni profesor.
Fathul merupakan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII).
Namanya menjadi perbincangan belakangan ini karena meminta gelarnya tidak lagi ditulis lengkap selain dalam penandatanganan dokumen penting kampus, seperti ijazah dan transkrip nilai.
Selain itu, Fathul hanya memperkenankan gelar lengkapnya yakni "Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D." di dokumen kampus yang dikeluarkan setara ijazah atau transkrip nilai.
Mengenai hal itu, telah tertuang dalam surat edaran yang ditujukan untuk pejabat struktural di lingkungan UII.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Rektor UII Fathul Wahid pada 18 Juli 2024.
Alasan pelarangan penulisan gelar adalah dalam rangka menguatkan atmosfer kolegial dalam tata kelola perguruan tinggi.
Pada Instagram pribadinya, Fathul Wahid juga menggelorakan hal yang sama dan meminta semua pihak memanggilnya dengan tanpa menggunakan gelar, utamanya gelar "Profesor".
Baca juga: Sosok Fathul Wahid, Rektor UII yang Viral Tolak Dipanggil Profesor Agar Lebih Tentram, Tuai Pujian
"Dengan segala hormat, sebagai upaya desakralisasi jabatan profesor, kepada seluruh sahabat mulai hari ini mohon jangan panggil saya dengan sebutan "Prof"," tulis Fathul dikutip Sabtu (20/7/2024).
"Panggil saja: Fathul, Dik Fathul, Kang Fathul, Mas Fathul, Pak Fathul. InsyaAllah akan lebih menentramkan dan membahagiakan. Matur nuwun," tulisnya lagi.
Fathul juga mengajak para profesor yang setuju untuk melantangkan tidak lagi menyertakan gelar kecuali dalam dokumen resmi terkait akademik.
Sehingga ke depan, gelar utamanya gelar profesor tidak lagi dikejar oleh banyak orang termasuk pejabat dan politisi dengan menghalalkan segala cara.
Dikutip dari laman resmi UII, Fathul Wahid menjabat Rektor UII untuk periode 2018 hingga 2022 dan 2022 hingga 2026.
Baca juga: Guru Besar Minim, PTS Kumpul di Bandung Suarakan Ketidakadilan, Ada Gelar Profesor Jalur Pintas
Ia adalah lulusan program Doktor dari University of Agder, Norwegia, dan dikenal sebagai akademisi sekaligus pakar di bidang sistem dan teknologi informasi.
Sebelum mengemban amanah sebagai rektor, Fathul Wahid pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknologi Industri periode 2006 hingga 2010 dan ia tercatat sebagai dekan termuda di UII.
Selain itu, Fathul Wahid juga tercatat sebagai rektor termuda kedua, setelah sejarah mencatat Abdulkahar Mudzakkir dilantik sebagai rektor paling muda di jajaran pimpinan Sekolah Tinggi Islam (STI)/Universitas Islam Indonesia dari masa ke masa.
Pada periode kepempinannya, UII berhasil mendapatkan akreditasi unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Maka dari itu Fathul Wahid dipercaya kembali menjadi Rektor UII untuk periode kedua 2022 hingga 2026. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sosok Fathul Wahid, Rektor UII yang Tak Mau Dipanggil Profesor"
Profesor Politik Bongkar Titik Lemah Dedi Mulyadi Senang Dijuluki Gubernur Konten Dibanding Molor |
![]() |
---|
Miris, Jumlah Profesor di Jabar-Banten Bisa Habis dalam 2 Tahun, LLDIKTI: Jangan Tunggu Usia 60-an |
![]() |
---|
Juni 2025, 18.000 Sekolah di Indonesia Termasuk Kabupaten Bandung Dapat Papan Belajar Interaktif |
![]() |
---|
Rektor UKSW Lepas 496 Winisuda, Lahirkan Creative Minority yang Membawa Perubahan |
![]() |
---|
Unisba Kukuhkan 5 Guru Besar Baru, Perkuat Komitmen pada Pengembangan Ilmu dan Kualitas Pendidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.