Alasan Rektor UII Larang Dipanggil Profesor, Minta Gelarnya Hanya untuk Dokumen Penting Kampus

Fathul Wahid melarang orang memanggilnya dengan sebutan gelar, yakni profesor. Fathul merupakan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII).

Editor: Giri
Instagram @fathulwahid_
Rektor UII, Fathul Wahid. 

TRIBUNJABAR.ID - Fathul Wahid melarang orang memanggilnya dengan sebutan gelar, yakni profesor.

Fathul merupakan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII).

Namanya menjadi perbincangan belakangan ini karena meminta gelarnya tidak lagi ditulis lengkap selain dalam penandatanganan dokumen penting kampus, seperti ijazah dan transkrip nilai.

Selain itu, Fathul hanya memperkenankan gelar lengkapnya yakni "Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D." di dokumen kampus yang dikeluarkan setara ijazah atau transkrip nilai.

Mengenai hal itu, telah tertuang dalam surat edaran yang ditujukan untuk pejabat struktural di lingkungan UII.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Rektor UII Fathul Wahid pada 18 Juli 2024.

Alasan pelarangan penulisan gelar adalah dalam rangka menguatkan atmosfer kolegial dalam tata kelola perguruan tinggi.

Pada Instagram pribadinya, Fathul Wahid juga menggelorakan hal yang sama dan meminta semua pihak memanggilnya dengan tanpa menggunakan gelar, utamanya gelar "Profesor".

Baca juga: Sosok Fathul Wahid, Rektor UII yang Viral Tolak Dipanggil Profesor Agar Lebih Tentram, Tuai Pujian

"Dengan segala hormat, sebagai upaya desakralisasi jabatan profesor, kepada seluruh sahabat mulai hari ini mohon jangan panggil saya dengan sebutan "Prof"," tulis Fathul dikutip Sabtu (20/7/2024).

"Panggil saja: Fathul, Dik Fathul, Kang Fathul, Mas Fathul, Pak Fathul. InsyaAllah akan lebih menentramkan dan membahagiakan. Matur nuwun," tulisnya lagi.

Fathul juga mengajak para profesor yang setuju untuk melantangkan tidak lagi menyertakan gelar kecuali dalam dokumen resmi terkait akademik.

Sehingga ke depan, gelar utamanya gelar profesor tidak lagi dikejar oleh banyak orang termasuk pejabat dan politisi dengan menghalalkan segala cara.

Dikutip dari laman resmi UII, Fathul Wahid menjabat Rektor UII untuk periode 2018 hingga 2022 dan 2022 hingga 2026.

Baca juga: Guru Besar Minim, PTS Kumpul di Bandung Suarakan Ketidakadilan, Ada Gelar Profesor Jalur Pintas

Ia adalah lulusan program Doktor dari University of Agder, Norwegia, dan dikenal sebagai akademisi sekaligus pakar di bidang sistem dan teknologi informasi.

Sebelum mengemban amanah sebagai rektor, Fathul Wahid pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknologi Industri periode 2006 hingga 2010 dan ia tercatat sebagai dekan termuda di UII.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved