Kisah SiPepek Aplikasi Milik Pemkab Cirebon yang Disorot, Satu Huruf Diganti Tapi Bacanya Tetap Sama
Nama aplikasi SiPepek diubah satu huruf. Tapi, secara umum, cara bacanya tetap sama karena hanya huruf 'k' diubah menjadi 'g', atau menjadi Sipepeg.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Nama aplikasi SiPepek diubah satu huruf. Tapi, secara umum, cara bacanya tetap sama karena hanya huruf 'k' diubah menjadi 'g', atau menjadi Sipepeg.
SiPepek atau kini SiPepeg merupakan aplikasi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Sebelumnya, SiPepek menjadi sorotan publik.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani, menjelaskan, aplikasi ini merupakan realisasi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Cirebon.
"Ya, aplikasi SiPepek awalnya adalah pengejawantahan dari RPJMD Kabupaten Cirebon, di mana salah satu tujuan pemerintah adalah menyejahterakan masyarakat dengan menggunakan kartu pepek," ujar Fitri saat diwawancarai Tribun, Kamis (18/7/2024).
Baca juga: Viral Nama Aplikasi Mengandung Konotasi Negatif, Termasuk di Sumedang, Ini Kata Sekda Jabar
Menurutnya, di era pemerintahan berbasis digital, Dinas Sosial Kabupaten Cirebon berinisiatif menciptakan aplikasi SiPepek pada tahun 2021.
"Dinas Sosial berpikir apa yang bisa dilakukan untuk mewujudkan kartu pepek, akhirnya kami berdiskusi dan membuat aplikasi SiPepek," ucapnya.
SiPepek, yang dalam bahasa Cirebon berarti "penuh" atau "komplet," mulai melayani kebutuhan kesejahteraan masyarakat pada 2021, termasuk Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan subsidi listrik.
"Tahun 2022 layanan sudah berjalan baik dengan rata-rata 200 layanan per hari," jelas Fitri.
Fitri menambahkan, layanan dalam aplikasi ini diperluas pada 2023. Pada 2024, ada 24 layanan tambahan, termasuk untuk kemiskinan, disabilitas, kebencanaan, dan keterlantaran.
Baca juga: Viral Aplikasi Pemerintah Bernama Nyeleneh Termasuk dari Cirebon dan Sumedang, Ini Klarifikasinya
"Totalnya kini ada 29 layanan," katanya.
Namun, aplikasi ini tiba-tiba menjadi viral dan menuai sorotan.
"Kini tadinya kita akan membuat aplikasi SiPepek versi dua. Tapi karena viral, kita buat bukan SiPepek versi 2, tapi SiPepeg New Generation yang disingkat SiPepeg," ujarnya.
Fitri menegaskan, bahwa layanan dalam aplikasi ini khusus untuk warga Kabupaten Cirebon dan menggunakan kearifan lokal.
"Pada tahun 2021 warga Kabupaten Cirebon tidak ada yang ribut atau komplain karena SiPepek ini sudah dikeluarkan sejak 2021," ucap Fitri.
Pembuatan aplikasi SiPepek ini dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon dan diharapkan pada akhir 2024, layanan ini sudah bisa sepenuhnya berjalan.
"Aplikasi ini pelayanannya untuk masyarakat pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS)," jelas dia.
Baca juga: Cara Instal Aplikasi Dapodik 2025 Resmi dari Kemendikbud Ristek, Lengkap Link Download & Panduannya
Dengan adanya pembaruan dan perluasan layanan, diharapkan aplikasi SiPepeg dapat semakin mempermudah masyarakat Kabupaten Cirebon dalam mengakses layanan kesejahteraan sosial yang lengkap dan terpadu.
Seperti diketahui, aplikasi SiPepek menjadi sorotan dan viral di jagat maya.
Hal itu lantaran kata 'pepek' sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti kemaluan perempuan.
Namun usai viral, Pemkab Cirebon langsung memberikan klarifikasi. SiPepek diambil dari bahasa daerah Cirebon.
Pepek atau peupeuk berarti lengkap atau semuanya ada. (*)
Viral Anak Pemandi Jenazah di Binjai Diduga Dianiaya, Kini Jadi Tersangka, Polisi Buka Suara |
![]() |
---|
Dicegat Polisi, 2 Pemuda di Cirebon Terancam 20 Tahun Penjara, Ternyata Bawa 1 Kg Narkoba |
![]() |
---|
Sosok Bidan Dona Lubis Viral Nekat Berenang Seberangi Sungai Demi Obati Pasien, Dekat dengan Warga |
![]() |
---|
Viral Tangis Pilu Nenek Sarinem Perhiasan 40 Gram Dicuri Petugas Bansos Gadungan, Rugi Rp 32 Juta |
![]() |
---|
Sosok Rayyan Remaja Bogor Bawa Pulang Emas untuk Indonesia di Ajang Internasional Panahan Berkuda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.