Pilkada Pangandaran
Pilkada Serentak, ASN di Pangandaran Deklarasi Netralitas, Berharap Punya Pemimpin yang Amanah
Seluruh pegawai membacakan ikrar netralitas ASN untuk Pilkada serentak dan menandatangani fakta integritas
Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Memasuki Pilkada Serentak 2024, seluruh pegawai di Lingkup Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran menggelar deklarasi netralitas ASN secara gebyar.
Dalam deklarasi tersebut, seluruh pegawai membacakan ikrar netralitas ASN untuk Pilkada Serentak 2024 dan menandatangani fakta integritas yang dipimpin Dr. H. Kusdiana, M.M Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran.
"Deklarasi ini, sesuai surat edaran yang telah disampaikan kepada seluruh SKPD. Bahwa, hari ini secara keseluruhan para kepala SKPD pada apel pagi membacakan Surat Edaran Nomor 270/1995-SETDA/2024 tentang Netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2024," ujar Kusdiana melalui rilisnya, Selasa (16/7/2024) pagi.
Baca juga: Paus Botol Mati Terdampar di Pangandaran, KSDA Minta Nelayan Jangan Pasang Jaring Sembarangan
Isi Surat Edaran Nomor 270/1995-SETDA/2024 bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral pada Pilkada serentak 2024.
Adapun yang menjadi dasar hukumnya adalah sebagai berikut;
A. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
B. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 24 ayat (1) huruf d Pegawai ASN wajib menjaga Netralitas.
C. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Pasal 70 ayat (1) huruf b “Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia”.
Serta dalam Pasal 71 ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lainnya atau Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan satu pasangan calon.
D. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Atau calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara dilarang ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bandung Ajak Masyarakat Kawal Pilkada 2024 Melalui Pengawasan Forum Warga
| KPU Pangandaran Sudah Tentukan Jadwal Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten |
|
|---|
| Ratusan Pendukung Digundul Massal Rayakan Citra-Ino yang Unggul di Pilkada Pangandaran |
|
|---|
| Unggul di Pilkada Pangandaran Hasil Real Count Internal, Citra Pitriyami: Saya Sangat Puas |
|
|---|
| Bawaslu Pangandaran Sebut Dua Lokasi TPS Ini Rawan Terjadi Pelanggaran Politik Uang |
|
|---|
| Pilkada pada Musim Hujan, KPU Pangandaran Sudah Lakukan Antisipasi dan Mitigasi Lokasi TPS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Suasana-saat-deklarasi-ASN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.